DPR Nilai Sikap Fraksi di Perppu Ormas Seperti RUU Pemilu

Kamis , 19 Oct 2017, 15:37 WIB
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.
Foto: dpr
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan menyebut pengambilan keputusan DPR terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas akan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis 26 Oktober pekan mendatang.

"Perppu Ormas itu sesuai dengan rapat pimpinan dan pengganti bamus (badan musyawarah) dijadwalkan akan diparipurnakan tanggal 26 jadinya," ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (19/10).

Saat ini kata Taufik, pembahasan Perppu Ormas tengah dilakukan Komisi II DPR dengan mengundang berbagai pihak. Yakni mulai dari Pemerintah, pakar hingga ormas-ormas.

Namun dari proses pembahasan tersebut, ia mengakui terdapat perbedaan pandangan terhadap Perppu Ormas dari 10 fraksi yang ada. Kecenderungan sikap fraksi-fraksi atas dibentuknya Perppu Ormas juga menurutnya terbelah seperti halnya membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu.

"Sejauh ini masih berkembang adanya situasi yang barangkali mirip-mirip suasana pengesahan UU Pemilu itu menjadi hak setiap fraksi menyampaikan pendapat," ujar Taufik.

Namun demikian, pimpinan DPR menyerahkan sepenuhnya kepada sikap fraksi masing-masing dan secara final pada proses pengambilan akhir keputusan tingkat dua atau rapat paripurna 26 Oktober.

"Secara bahasa informal atau bahasa lain terkait sikap anggota ya, ini nuansa pendapat fraksi kelihatannya mirip-mirip dari sikap fraksi pada pengambilan keputusan pada UU Pemilu. Tapi finalisasinya tentunya pada saat mini fraksi dan paripurna," ujarnya.