Komisi III Minta Kejagung Ikut Berperan dalam Densus Tipikor

Ahad , 15 Oct 2017, 20:07 WIB
Densus Anti-Korupsi (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Densus Anti-Korupsi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan Komisi III akan meminta Kejaksaan Agung untuk berperan dalam Detasemen Khusus Anti Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang akan dibentuk Polisi Republik Indonesia (Polri).

Arsul mengatakan Densus Tipikor merupakan usulan Komisi III DPR RI yang direspons positif oleh Polri. Saat ini tahapan pembentukan densus ini sudah sampai pada penyiapan struktur organisasinya oleh Kapolri dan penyiapan anggarannya via pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

"Kami tentu akan meminta Kejagung untuk berperan serta tetapi tetap dalam koridor fungsi-fungsi pembagian peran seperti yang telah ditentukan dlm KUHAP sebagai lembaga penuntutan," kata Arsul Sani, kepada Republika.co.id, Ahad (15/10).

Arsul menambahkan, pihaknya masih menunggu penyiapan dari Polri terkait dengan struktur dan sistem penggajian anggota densus. Hal ini merupakan tindak lanjut atas pertemuan antara Komisi III dengan Kapolri Tito Karnavian di Gedung DPR RI Jakarta, pekan lalu.

Lain halnya, dengan anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Djamil. Nasir mengatakan persetujuan tentang dibutuhkan atau tidaknya Densus Tipikor masih berada di tangan pemerintah pusat, khususnya KemenPAN-RB. Komisi III rencananya akan mengundang Menko Polhukam, MenPAN-RB, kepolisian, kejaksaan, dan KPK untuk membicarakan masalah ini.

"Itu semuanya ada di MenPAN-RB. Jadi Kemen PAN-RB lah yang bisa menjawab urgensitas dari Densus Tipikor itu. Jadi kalau Kemen PAN bilang bahwa belum dibutuhkan atau sudah dibutuhkan, maka itu melalui pengkajian yang mendalam. Jadi MenPAN lah yang bisa menjawab, atau memberikan izin," kata Nasir.

Dalam konteks pembentukan Densus Tipikor ini, Nasir menjelaskan, Polri mencoba menjalankan kesimpulan dari Komisi III, tapi semua kembali kepada pemerintah. Jika pemerintah menilai keberadaan Densus Tipikor sudah urgen, kata Nasir, tentu pemerintah sudah siap dengan anggaran. Ia menyatakan Komisi III belum tahu apakah MenPAN-RB sudah mengesahkan usulan ini atau belum.

Tentang permintaan Kapolri Tito Karnavian agar Komisi III "merayu" Kejaksaan untuk ikut bergabung dalam densus, Nasir mengatakan Komisi III DPR RI tidak punya kewenangan untuk itu. Seharusnya, yang menentukan instansi mana saja yang terlibat adalah pemerintah. "Nggak bisa dong. Mana bisa Komisi III melobi Kejaksaan. Ya, pemerintah lah, presiden lah," ujar Nasir.

Menurut Nasir, pemerintah yang berhak menjawab tentang struktur, anggaran, sistem penggajian, dan sebagainya. Ia hanya berharap, pembentukan densus tipikor ini nantinya tidak tumpang tindih dengan KPK. Densus Tipikor harus bersinergi dengan KPK. Komisi III juga mengusulkan agar densus ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga.

"Kita cuma kemarin mengusulkan agar Densus Tipikor kalau pun nanti jadi dibentuk itu dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga, biar mudah untuk melakukan koordinasi. Jadi bukan di bawah Irjen, tapi di bawah satu badan," kata Nasir.