Komisi VIII Minta Kemenag Benahi Penyelenggaraan Umrah

Kamis , 12 Oct 2017, 18:31 WIB
  Pengunjung sedang berada dalam pameran Internasional Haji dan Umroh di Balai Sudirman, Jakarta, Kamis (4/12).  (Republika/ Tahta Aidilla)
Pengunjung sedang berada dalam pameran Internasional Haji dan Umroh di Balai Sudirman, Jakarta, Kamis (4/12). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sodik Mudjahid mendesak Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan ibadah umrah dengan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan penyelenggara ibadah umrah.

Dalam rapat dengar pendapat tentang penyelesaian korban biro perjalanan umrah PT First Travel, Sodik menyatakan Komisi VIII akan memberikan pembelaan maksimal kepada korban First Travel dalam proses hukum agar kasus ini tidak sampai terulang.

"Melihat situasi dan kerja-kerja yang sudah kita lakukan, cara yang terbaik adalah diproses melalui hukum. Dan sekarang sudah berjalan," kata Sodik Mudjahid di Gedung DPR RI, Kamis (12/10).

Sodik menyatakan ujung tombak penyelesaian kasus ini sekarang adalah proses hukum di Bareskrim Polri. Kendati demikian, Sodik berjanji Kementerian Agama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Komisi VIII DPR akan terus mengawal proses hukum tersebut. DPR meminta Kemenag dan OJK untuk membantu penyelesaian proses hukum yang sedang berjalan.

"Agar jangan terulang kasus ini, kami berpesan agar Kementerian Agama memperbaiki dan melengkapi aturannya, kelembagaannya, dan kinerjanya agar lebih pro aktif terhadap gejala-gejala yang akan memakan korban," kata Sodik.

Selanjutnya, Komisi VIII DPR RI akan mengagendakan rapat gabungan dengan Bareskrim Polri, PPATK, Ombudsman, Kementerian Pariwisata, dan lembaga lain yang terkait.