BK-DPR Beri Edukasi Politik Mahasiswa Moestopo dan UNS

Selasa , 10 Oct 2017, 15:21 WIB
Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Johnson Rajagukguk menerima kunjungan mahasiswa  Universitas Moestopo Beragama dan Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS).
Foto: DPR RI
Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Johnson Rajagukguk menerima kunjungan mahasiswa Universitas Moestopo Beragama dan Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Keahlian (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Johnson Rajagukguk menerima kunjungan mahasiswa  Universitas Moestopo Beragama dan Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) di ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/10).

 

Dalam sambutanya, Johnson menjelaskan tentang tugas lembaga legislatif serta mekanisme kerja Anggota DPR dalam melakukan fungsinya, yakni fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran. Ia juga menjelaskan, penambahan fungsi diplomasi di parlemen yang bertujuan untuk mempermudah sinergi pemerintah dalam meningkatkan hubungan kerja sama antarparlemen.

 

Selain itu, Johnson juga menjelaskan mengenai masa persidangan yang ada di DPR, yang terbagi menjadi lima kali masa persidangan. “Masa persidangan berarti Anggota DPR melakukan kegiatan di dalam gedung DPR, sedangkan masa reses adalah kegiatan yang dilakukan di luar masa sidang, seperti kunjungan ke berbagai daerah untuk mengawasi program pemerintah serta menyerap aspirasi,” ujarnya.

Pertemuan yang diselenggarakan Humas Setjen DPR RI berjalan secara interaktif, nampak dari beberapa mahasiswa menyampaikan pertanyaan usai Kepala BK DPR menjelaskan mengenai tugas dan fungsi DPR.

 

Pertanyaan yang diajukan mahasiswa sangat beragam, mulai dari bagaimana dewan memonitoring 20 persen Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk pendidikan? Bagaimana mekanisme penyusunan Randangan Undang-Undang (RUU) hingga menjadi Undang-Undang (UU)? Serta, apa yang dilakukan dan didapatkan anggota pada saat masa reses?

 

“Cara memomitoring 20 persen anggaran untuk pendidikan itu, melalui kegiatan pengawasan. Komisi X yang membidangi masalah pendidikan bisa melakukan rapat dengan menteri terkait untuk meminta pertanggung jawaban anggaran tersebut. Bisa juga melalui kunjungan untuk mengawasai bagaimana impelementasi anggaran. Jika ada yang tidak sesuai, Komisi bisa membentuk Panitia Kerja bahkan Panitia Khusus untuk mendalami,” ujarnya seraya mengatakan DPR sebagai representasi rakyat berupaya memperjuangkan  kebutuhan rakyat, dengan menyerap aspirasi dari konstituennya saat reses.