Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Lemkaji: Perlu Meningkatkan Kerja Sama Pemerintah-Daerah

Kamis 05 Oct 2017 10:51 WIB

Red: Gita Amanda

Ketua Lemkaji MPR, Rully Chairul Azwar

Ketua Lemkaji MPR, Rully Chairul Azwar

Foto: ROL/Abdul Kodir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah melakukan Simposium Nasional dengan tema Pemantapan Pelaksanaan Otonomi Daerah: Mewujudkan Kewajiban Konstitusional DPD Menurut UUD NRI TAHUN 1945 di Gedung Nusantara IV, Komplek Gedung MPR, Rabu (4/10) lalu, anggota Lembaga Pengkajian (Lemkaji) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), I Wayan Sudirta, membacakan rekomendasi simposium. Salah satunya perlunya peningkatan kerja sama pemerintah dan daerah.

Sebelum dibacakan 4 point rekomendasi, ia mengatakan guna memantapkan pelaksanaan otonomi daerah yang adil, selaras dan mampu mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, serta atas dasar berbagai pemikiran dan gagasan yang disampaikan dalam Simposium Nasional ini maka direkomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, meningkatkan kerja sama kelembagaan yang sinergis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai UUD NRI Tahun 1945. Kedua, memantapkan pelaksanaan kewajiban konstitusional DPD RI yang meliputi pemantapan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, khususnya dalam penetapan dan pengawasan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Ketiga, untuk itu perlu dibentuk undang-undang tentang susunan dan kedudukan DPD sebagai lembaga perwakilan daerah sebagaimana ditentukan dalam UUD NRI Tahun 1945. Keempat, lain dari itu diperlukan pula perubahan berbagai undang-undang, antara lain sebagai berikut. (a). UU No. 17 Tahun 2014 jo UU No. 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPR dan DPRD. (b). UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (c). UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (d). UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. (e). UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan. (f). Peraturan DPD RI No. 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib. (g). Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler