Rabu 04 Oct 2017 13:45 WIB

Penggunaan Kontrasepsi Didorong untuk Cegah Kehamilan

Pemilihan alat kontrasepsi harus sesuai dengan kebutuhan. Setiap perempuan wajib mengetahui mengapa ia mengambil salah satu metode atau alat kontrasepsi tertentu.
Foto: Republika/Musiron
Pemilihan alat kontrasepsi harus sesuai dengan kebutuhan. Setiap perempuan wajib mengetahui mengapa ia mengambil salah satu metode atau alat kontrasepsi tertentu.

REPUBLIKA.CO.ID, ENDE -- Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) RI Surya Chandra Surapaty mengajak seluruh masyarakat di Indonesia untuk menggunakan alat atau obat kontrasepsi dalam rangka mencegah terjadinya kehamilan pascamelahirkan.

"Penggunaan alat dan obat kontrasepsi itu adalah cara yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kehamilan serta menjarangkan kelahiran bagi ibu yang baru saja melahirkan dan bayinya baru berusia tiga bulan," katanya kepada wartawan di Ende, Rabu (4/10).

Di samping itu juga alat dan obat kontrasepsi juga digunakan untuk menunda kelahiran kalau misalnya ada wanita yang menikah di bawah usia 21 tahun. "Kalau terpaksa menikah sebelum 21 tahun pakai dulu alat dan obat kontrasepsi, karena proses kelahiran di bawah umur 21 tahun akan berpengaruh pada anak yang akan dilahirkan," tambahnya.

Ia menilai alat kontrasepsi yang merupakan program keluarga berencana dari BKKBN adalah program yang merujuk pada dua anak cukup di dalam sebuah keluarga. Sebab saat ini BKKBN tengah berusaha untuk menurunkan jumlah angka kelahiran anak di Indonesia yang disertai dengan peningkatan kualitas anak dalam keluarga dalam menyongsong bonus demograsi yang ditargetkan akan tercapai pada tahun 2020-2030.

Ia juga mengimbau kepada generasi muda di NTT agar lebih mengutamakan menikah di usia yang sudah pas, artinya menikah di usia 21 tahun untuk wanita dan 25 tahun untuk pria. "Menikahlah karena berencana, bukan menikah karena bencana," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement