Selasa 26 Sep 2017 20:11 WIB

Aliansi Dosen UNJ Sebut Rektor Pantas Diberhentikan

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Teguh Firmansyah
Plagiatisme
Plagiatisme

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyebut rektor perguruan tingginya pantas diberhentikan. Alasannya, rektor UNJ melakukan pelanggaran berat yang merusak marwah perguruan tinggi secara umum.

"Rektor UNJ melindungi pelaku plagiarisme," kata perwakilan Aliansi Dosen UNJ Robertus Robert dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (26/9).

Hal itu terbukti atas hasil kajian tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) yang menemukan praktik plagiarisme terhadap lima pejabat pemerintah daerah, seperti, Gubernur nonaktif Nur Alam. Ia mengatakan, tim EKA Kemristekdikti mengindikasi disertasi Nur Alam menyadur dari laman-laman penyedia arsip di internet. Ia menjabarkan, sebanyak 74,4 persen Bab I tulisan di laman penyedia arsip disertasi.

Robertus membeberkan tim EKA menemukan kejanggalan pada Bab II dan Bab III, yakni ketidaksinambungan tulisan di bab-bab tersebut dengan isi disertasi.

Kejanggalan lain, ia melanjutkan, karya yang dengan indeks prestasi kumulatif tertinggi hanya dibuat dalam waktu kurang dari lima hari. Bab I dibuat pada 20 Juli 2016 pukul 19.21 WIB, Bab II dan Bab III dibuat dalam rentang bersamaan pada 21 Juli 2016 pukul 09.22 WIB, dan Bab V dibuat jauh sebelum 29 Juni 2016 pukul 06.52 WIB. "Temuan tersebut berdasarkan digital forensik yang tidak bisa dibantah oleh siapapun," ujar Robertus.

Ia mengatakan tim EKA Kemristekdikti menginvestigasi UNJ mulai awal September 2016. Namun, menurutnya, rektor UNJ membuat SK perlindungan terhadap para plagiator pada November 2016.

SK bernomor 1278 A itu berisi tentang uji Turnitin sebagai syarat kelulusan. Salah satu poin SK itu mengatur komposisi persamaan kata atau kalimat yang boleh dilakukan oleh calon lulusan UNJ dari program diploma hingga doktoral.

Robertus menyebut dalam pasal 6 ayat 5 SK itu menyebut, 50 persen kalimat dalam karya ilmiah diploma dan sarjana dibolehkan mirip dengan karya lain. Sementara karya dari program magister, 45 persen kalimat dan kata boleh sama dengan karya lain. Pun pada program doktor, 40 persen boleh sama dengan karya lain.

Robertus menyebut SK Rektor Nomor 1278 A tersebut adalah SK yang dibuat setelah 13 orang tim EKA Kemristekdikti menginvestigasi pascasarjana UNJ. Ia menduga SK tersebut dibuat untuk perlindungan bagi para pelaku tindak plagiat.

Menurutnya, tindakan itu bertentangan dengan Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Pun rektor sering membantah dengan bantahan yang tidak berdasarkan fakta uji plagiarisme. "Ini ada indikasi kuat adanya praktik plagiarisme sistemik dan berpotensi pidana," tutur Robertus.

Menurutnya, praktik plagiarisme merupakan inisiasi dari penyelenggara pendidikan untuk mendapatkan keuntungan pragmatis. Ia menyebut sikap rektor UNJ mempermalukan dunia akademik perguruan tinggi secara nasional, bahkan internasional. "Tentu ini pelanggaran akademik terberat dari seorang rektor universitas dan layak diberhentikan," tutur Robertus

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement