Selasa 19 Sep 2017 18:06 WIB

Erick Minta Undang-Undang Olahraga Direvisi

Rep: Fitrianto Anto/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum KOI Erick Thohir
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ketua Umum KOI Erick Thohir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, sudah saatnya direvisi, karena perkembangan dan dinamika selama ini sudah banyak berubah. Hal ini diungkapkan Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Erick Thohir saat acara diskusi olahraga, di Jakarta, Selasa (19/9).

Erick menilai, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional sudah lama tidak direvisi. "Undang-Undang tersebut dibuat tahun 2005, dan sekarang sudah 12 tahun berjalan. Banyak dinamika yang sudah berjalan tentu sudah banyak juga kebijakan yang berubah, misalnya tentang sistem keuangan yang sudah berubah," kata Erick

Erick mengusulkan anggaran untuk dunia olahraga harus ditingkatkan jumlahnya, sistem administrasi juga harus dijaga jangan sampai jadi temuan. Birokrasi, dinilai Erick, juga masih terlalu panjang. Pemerintah harus membuat terobosan, salah satunya adalah dengan merevisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional tersebut.

Untuk melakukan revisi, Erick menyerahkan dibentuk tim di bawah Sekretaris Menpora (Sesmenpora) Gatot S Dewabroto. "Nanti biar Gatot Dewabroto yang memimpin tim untuk merevisi. Nanti setelah Asian Games 2018 untuk melakukan revisinya jangan sekarang. Kalau sekarang kita semua harus bekerja sama dalam mensukseskan Asian Games 2018".

"Selain melakukan revisi Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional, pemerintah juga memiliki tugas yang tidak mudah usai Asian Games 2018 nanti, adalah bagaimana menindaklanjuti venue-venue yang digunakan Asian Games 2018. Axiata Center di Malaysia misalnya usai SEA Games 2017 sudah tersewa dalam 12 bulan ke depannya" kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement