Sabtu 09 Sep 2017 15:04 WIB

Senator DPD RI Anggap Ada Distorsi dalam Pelaksanaan UU Desa

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Akhmad Muqowam
Foto: DPD RI
Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Akhmad Muqowam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Senator DPD RI Akhmad Muqowam menyebutkan, terdapat distorsi dalam pelaksanaan Undang-undang (UU) Desa. Formula 90 banding 10 dalam alokasi dana desa dianggap tak seharusnya seperti itu karena tak ada di dalam UU Desa.

"Saya rasa itu tidak ada di dalam UU Desa karena kualifikasi (dalam penyaluran) itu ada empat hal yang dijadikan kriteria. Bukan kemudian empat hal itu yang dinomorduakan," ungkap Akhmad usai melakukan diskusi bertajuk "Rakyat, Desa, dan Tanahnya" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/9).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Desa tersebut menyebutkan, dalam UU Desa, sesuai dengan definisi dan penyesuaianya, desa diberikan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) dengan empat kualifikasi. Kualifikasi pertama itu dari luasan wilayahnya, kemudian jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan terakhir kesulitan geografis.

"Sehingga, desa satu dengan desa lainnya beda. Tapi hari ini, 90 persen dibagi rata (ke seluruh desa), baru 10 persennya berdasarkan kriteria tersebut," terang Akhmad.

Ia pun memberikan contoh, ada desa yang hanya berisi dua RT mendapatkan jumlah dana yang sama besar dengan desa yang berisi banyak RT. Desa Condongcatur misalnya, dengan jumlah mencapai 80 ribu jiwa, mendapatkan jumlah yang sama dengan desa yang penduduknya hanya 360 jiwa.

"Contohnya di Condongcatur di Yogyakarta. Itu desa terbesar jumlah penduduknya di Indonesia. Di sini, (misal) yang penduduknya cuma 360 dapat satu miliar, di sana yang penduduknya sampai 80 ribu sama-sama satu miliar. Itu yang tidak benar itu," ungkap Akhmad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement