Kamis 07 Sep 2017 15:22 WIB

Kemendikbud Siapkan Aturan Turunan Perpres PPK

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ratna Puspita
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy
Foto: ROL/Abdul Kodir
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera menyiapkan peraturan turunan untuk menjalankan Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). “Dalam minggu ini, kamia siapkan peraturan menteri yang merupakan turunan dari perpres,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (7/9).

Ia menjelaskan, Perpres PPK memperluas cakupan program yang sudah dijalankan sejak 2016 lalu. Regulasi itu menegaskan, PPK meliputi satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Selain itu, menurut dia, ada dukungan jelas dari pemerintah untuk menjalankan program PPK. Sebab, Pasal 15 regulasi itu menjelaskan ihwal pihak-pihak yang mendanai pelaksanaan PPK, yakni, APBN, APBD, masyarakat dan/atau, sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 9 memberi keleluasaan bagi satuan pendidikan formal untuk melaksanakan PPK dengan pola lima atau enam hari salam satu pekan. Satuan pendidikan formal yang sudah menerapkan lima hari sekolah dapat meneruskan kegiatannya.

Kan naik ke perpres, cakupannya semakin luas, tidak hanya di kewenangan Kemendikbud saja,” jelasnya.

Sebelumnya, Staf Ahli Mendikbud Bidang Pembangunan Karakter Arie Budhiman menyatakan Kemendikbud segera mengambil sejumlah langkah menindaklanjuti Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang PPK. Ia menjabarkan lima tindak lanjut Kemendikbud. 

Pertama, dia menyebutkan, tindak lanjut Kemendikbud, terus mendorong gerakan PPK yang sudah memiliki payung hukum, yaitu perpres. Kedua, melakukan koordinasi dan sosialisasi perpres kepada pemangku kepentingan dan ekosistem pendidikan.

Ketiga, melakukan pelatihan, pendampingan, dan perluasan implementasi PPK di satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Keempat, mengoptimalkan peran tripusat pendidikan, yaitu sekolah, keluarga, dan masyarakat. Tujuannya, membangun jejaring sumber-sumber belajar di dalam dan luar sekolah.

Kelima, memperkuat sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) untuk mendukung gerakan PPK. Keenam, tim asistensi PPK akan melakukan pendampingan pada satuan-satuan pendidikan untuk pelaksanaan implementasi PPK.

Ia mengingatkan, saat ini masyarakat dan pemangku kepentingan untuk lebih fokus pada substansi PPK. Artinya tidak lagi memperdebatkan lima atau enam hari dalam pelaksanaannya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement