Rabu 06 Sep 2017 19:28 WIB

Komisi X Berharap Perpres PPK Dikomunikasikan untuk Kepentingan Pendidikan

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.
Foto: Humas DPR RI
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X DPR RI berharap Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) telah dikomunikasikan untuk kepentingan pendidikan.

“Mudah-mudahan Perpres 87/2017 ini benar-benar sudah dikomunikasikan dengan baik dan intensif kepentingan pendidikan,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri kepada wartawan, Rabu (6/9).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut sinergitas Perpres penting. Tujuannya, untuk menghindari adanya pihak yang merasa ditinggalkan, bahkan tersingkirkan.

“Semoga tidak ada lagi miskomunikasi atau salah paham yang tidak perlu dengan mereka, yang membuahkan demo lanjutan,” ujar Fikri.

Ia meyakini dengan memperhatikan dan mengakomodasi masukan pihak yang tidak setuju dengan kebijakan lima hari sekolah (LHS), maka perpres lebih bijaksana, lentur, dan tidak memaksa. Selain itu, ie menyebut Perpres PPK lebih fleksibel dalam persyaratan SDM maupun sarpras yang harus dipenuhi untuk program PPK.

Fikri berharap penerbitan Permendikbus Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah dapat menjadi pelajaran bagi pemerintah. Menurutnya, pemerintah harus melihat kesiapan pelaksanaan di daerah sebelum menerbitkan regulasi.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement