Kamis 31 Aug 2017 17:02 WIB

Soal Izin Proyek Meikarta, YLKI Nilai Pemerintah Tutup Mata

Rep: RR Laeny Sulistyawati/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pihak pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) tegas soal kepemilikan lahan dan izin proyek Kota Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, milik Grup Lippo.

Pengurus YLKI Sudaryatmo mengatakan, pemerintah seakan tutup mata melihat kasus Proyek Meikarta yang masih terganjal perizinan-perizinan. Proyek sebesar itu tidak memiliki perizinan lengkap seperti izin mendirikan bangunan (IMB). 

"Pemerintah tutup mata, kalau pembangunan tidak benar dan tidak ada izinnya kan harusnya disegel. Kalau kita membangun rumah toko (ruko) tidak berizin lengkap saja disegel tetapi mega proyek (Meikarta) sebesar itu dibiarkan," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (31/8).

Penyegelan, kata dia, harusnya dilakukan di seluruh proyek termasuk pemasaran proyek ini. Mestinya, kata dia, pihak pemda juga ikut tegas melakukan penyegelan proyek ini karena belum memiliki perizinan lengkap.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar juga sempat menyinggung perizinan megaproyek ini. Menurut Deddy, Lippo telah melanggar dua hal, yaitu belum tersedianya izin untuk memenuhi persyaratan pembangunan kawasan, dan Lippo secara terang-terangan telah memasarkan ribuan hunian yang masih fiktif karena belum adanya bangunan fisik dan perizinan pembangunan.

Sementara itu, CEO Meikarta Ketut Budi Widjaja mengakui bahwa saat ini Meikarta hanya memiliki 84 ha lahan yang telah mengantongi izin. Namun, ia menepis anggapan bahwa lahan seluas 500 Ha yang digemborkan Meikarta adalah pembohongan publik.

Ketut beralasan, pembangunan Meikarta memang tidak dilakukan secara sekaligus, tapi secara bertahap hingga nantinya mencapai luas 500 Ha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement