Jumat 25 Aug 2017 09:55 WIB

DPD RI Bantu Mediasi Masalah Karyawan PT Freeport

Kunjungan DPD RI ke Kabupaten Mimika, Papua pada Kamis (24/8).
Foto: Dok Humas DPD RI
Kunjungan DPD RI ke Kabupaten Mimika, Papua pada Kamis (24/8).

REPUBLIKA.CO.ID, MIMIKA -- Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono, mengadakan kunjungan kerja ke Kabupaten Mimika, Papua pada Kamis (24/8). Kunjungan tersebut dalam rangka  mencari jalan tengah antara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Freeport Indonesia (PTFI) dan manajemen PTFI.

Hal ini guna menyikapi situasi terkini di Timika terkait aksi mogok yang dilakukan karyawan PTFI dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan manajemen PTFI terhadap ribuan karyawannya. "Ada persoalan-persoalan yang menumpuk, jika ada percikan sedikit, maka akan panjang. Kita harus selesai tuntas, agar tidak menciptakan lagi bom waktu," kata Nono dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (25/8).

Anggota DPD RI yang turut serta dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Mimika yaitu 13 senator dari Provinsi Papua, Papua Barat, perwakilan dari komite II, III dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI. Pertemuan pertama yang dilakukan DPD RI yaitu dengan manajemen PTFI yang diwakili oleh Achmad Didi Ardianto, Direktur Human Resources PTFI di Hotel Horison, Timika. Dalam kesempatan tersebut Achmad menceritakan kesulitan finansial PTFI yang menyebabkan perusahaan terpaksa merumahkan ribuan karyawannya. "Kami tidak bisa mengekspor, di bulan Februari kami tidak beroperasi. Biaya-biaya akhirnya dikurangi, sehingga kami memutuskan program untuk merumahkan karyawan, kami tidak mau orang terlalu banyak di lokasi kerja yang menyebabkan cost kami membengkak padahal produksi tidak ada," jelas Achmad.

Ketidakpastian perpanjangan kontrak karya antara PTFI dengan pemerintah yang semestinya diperpanjang pada 2021 juga menjadi alasan PTFI untuk mengurangi karyawannya. "Kontrak karya berakhir tahun 2041, dengan dua kali perpanjangan 2021 dan 2031. Kami tidak ada kepastian untuk meneruskan proyek under ground. Kalau 2021 ternyata kontraknya tidak diperpanjang, sia-sia investasi senilai miliaran dolar," ujar Achmad.

Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris, memastikan ke pihak manajemen PTFI bahwa program pemberhentian sementara yang dilakukan oleh PTFI apakah sudah sesuai undang-undang, serta hak pekerja masih diberikan. "Dengan adanya pemberhentian sementara karyawan ini, kami ingin memastikan bahwa BPJS masih diberikan," kata senator dari DKI Jakarta.

Setelah bertemu dengan manajemen PTFI, selanjutnya DPD RI bertemu dengan SKPD Kabupaten Mimika dan Serikat Pekerja PTFI di Kantor Bupati Mimika. Perwakilan SPSI PTFI, Abraham Tandi Datu, mengatakan jika PTFI melakukan efisiensi karena masalah finansial, pekerja bisa memahami. Mereka meminta PTFI untuk membatalkan pemberhentian sementara dan mempekerjakan kembali karyawan tanpa ada sanksi. "Kami juga bicara dengan pemerintah untuk segera ditentukan kepastian Freeport, karena itu berpengaruh dengan kita yang bekerja di sana," ujar Abraham.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Perumahan Rakyat, Roni Maryen, mengatakan bahwa polemik ini sudah berlangsung lama. Pemerintah daerah sudah melakukan tugas sebagai fasilitator. "Polemik ini hanya bisa diselesaikan di Peradilan Hubungan Industrial. Pemerintah daerah tidak berwenang untuk mengambil keputusan," ujar Roni.

Setelah mengadakan kedua pertemuan tersebut, Nono berharap PTFI kembali mempekerjakan sekitar 8.000 orang yang terkena PHK dan DPD RI akan memperjuangkannya. DPD RI juga akan mengundang sejumlah menteri terkait, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN dan mengadakan konsultasi khusus dengan Presiden."Kami akan bawa data-data yang kami dapat disini, secepatnya kami akan mengajak berbagai pihak untuk menuntaskan masalah ini, karena ini adalah kebijakan di pemerintah pusat, bukan lokal daerah," ujar Nono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement