DPR Siap Fasilitasi untuk Kaji Masalah Penggunaan Cantrang

Jumat , 04 Aug 2017, 13:17 WIB
Seorang nelayan memperbaiki jaring cantrang di dermaga Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (11/2). Sejak dua pekan terakhir, nelayan jaring cantrang di daerah tersebut tidak berani melaut akibat pelarangan penggunaan jaring cantrang dan hela
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Seorang nelayan memperbaiki jaring cantrang di dermaga Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (11/2). Sejak dua pekan terakhir, nelayan jaring cantrang di daerah tersebut tidak berani melaut akibat pelarangan penggunaan jaring cantrang dan hela

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron menyatakan siap untuk memfasilitasi berbagai pihak secara objektif untuk membentuk tim independen dalam rangka mengkaji permasalahan kontroversial alat tangkap cantrang. Herman mengutarakan harapannya agar berbagai pihak dapat menemukan solusi terkait alat tangkap tersebut, misalnya dengan cara memodifikasi cantrang.

"DPR memfasilitasi pihak-pihak terkait kita ajak bicara, nelayan diajak bicara, bagaimana solusi yang tepat dengan situasi ini, supaya persoalan ini tidak berkepanjangan dan sumber daya perikanan kita tetap bisa dijaga keberlanjutannya," kata Herman Khaeron dalam rilis, Jumat (4/8).

Dia menegaskan bahwa Komisi IV DPR sebagai penengah tidak bisa memaksakan kehendak kepada pihak-pihak tertentu tetapi akan bantu membentuk tim independen. Nantinya, lanjutnya, tim independen tersebut diharapkan dapat melakukan penelitian ke lapangan-lapangan di sejumlah daerah sehingga dapat mengeluarkan hasil yang dijadikan dasar sebagai pengambilan keputusan.

Sebagaimana diwartakan, solusi efektif terkait dengan larangan alat tangkap cantrang harus segera diterapkan karena regulasi tersebut telah banyak menimbulkan aksi protes nelayan di berbagai daerah. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan, Senin (24/7), menyatakan hal tersebut diperparah dengan bantuan alat tangkap ramah lingkungan yang diserahkan tidak sesuai target serta tidak mampu menampung kebutuhan nelayan seluruh Indonesia.

Menurut Daniel, regulasi larangan tersebut telah menimbulkan banyak atau sekitar 38 ribu kapal nelayan yang mangkrak.

Sebelumnya, Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara Ono Surono meminta pemerintah menunda larangan penggunaan cantrang sebagai alat tangkap hingga Desember 2019. "Kami mendukung Presiden segera menginstruksikan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengeluarkan regulasi penundaan pelarangan cantrang, dogol, payang sampai Desember 2019," kata Ono Surono.

Menurut Ono, periode tersebut dapat dimanfaatkan sekaligus untuk membuat kajian ekologi, ekonomi, sosial dan budaya penggunaan cantrang/dogol/payang oleh Tim Kajian yang melibatkan seluruh unsur yaitu pemerintah, akademisi, dan nelayan.

 

Sumber : antara