Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Bea Cukai Awasi Peredaran Minol Ilegal

Senin 31 Jul 2017 08:10 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Minuman beralkohol.

Minuman beralkohol.

Foto: EPA

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, Jawa Timur intensif melakukan pengawasan mengantisipasi peredaran minuman beralkohol tanpa dilekati dengan pita cukai atau ilegal. Humas Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri Hendratno mengemukakan petugas rutin melakukan patroli serta operasi.

Bahkan, dari hasil patroli yang dilakukan, petugas juga berhasil mengungkap peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal atau tidak dilekati pita cukai. Di akhir Juli 2017, petugas mengamankan minuman beralkohol saat patroli di Kecamatan Sanggrahan, Kabupaten Nganjuk.

"Kami lakukan patroli. Saat di Jalan Raya Prambon, tepatnya Desa Sanggrahan, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, ada mobil pikap, dan petugas melakukan pemeriksaan barang serta dokumen yang berkaitan dengan barang tersebut. Ternyata, petugas menemukan minuman beralkohol," katanya di Kediri, Sabtu (29/7).

Ia mengatakan minuman beralkohol tersebut diketahui ilegal karena saat diperiksa ternyata tanpa dilekati dengan pita cukai. Petugas akhirnya membawa mobil pikap dengan nomor polisi AG 8115 AF itu ke kantor serta sopir KM, warga Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Ia dimintai keterangan terkait dengan asal barang itu serta tujuan pengiriman barang.

Petugas pun melakukan pendataan minuman beralkohol itu. Diketahui, minuman itu adalah golongan B dan C dengan berbagai merek. Beberapa merek yang tertera antara lain bintang kuntul yang diduga mengandung alkohol hingga hingga 16 persen, mansion house vodka diduga mengandung alkohol hingga 40 persen, serta mansion house whisky yang diduga mengandung alkohol hingga 43 persen.

Secara total, Hendratno menyebut ada 44 karton dengan isi minuman beralkohol tersebut. Seluruh minuman itu juga tanpa dilekati dengan pita cukai atau ilegal. Minuman itu juga sudah dikemas dengan rapi dengan berbagai botol, yaitu untuk merek bintang kuntul isi bersih 920 mililiter, merek mansion house vodka isi bersihnya adalah 350 mililiter, dan merek mansion house whisky isi bersihnya 350 mililiter.

Kepala Seksi Penyidikan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri Andi Tasmiko menambahkan, petugas juga mendatangi rumah KM di Desa Selopanggung, Kabupaten Kediri. Di lokasi, ternyata petugas menemukan beragam bahan baku serta alat untuk produksi.

"Dari hasil pemeriksaan, seluruh minuman beralkohol itu tanpa dilengkapi dengan pita cukai. Penggeledahan juga dilakukan di rumah yang bersangkutan, Desa Selopanggung, dan ditemukan bahan baku dan alat produksi," katanya.

KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, juga telah melakukan penindakan hingga 25 kali periode 2016-2017 dengan berhasil menyita sebanyak 2.063 liter minuman beralkohol yang tanpa dilekati pita cukai. Saat ini, seluruh barang hasil penindakan itu juga telah ditetapkan statusnya sebagai barang dikuasai negara (BDN).

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler