Rabu 26 Jul 2017 16:26 WIB

Pemotor Hingga Polisi Paling Berisiko Gangguan Paru

Rep: Desy Susilawati/ Red: Indira Rezkisari
Petugas kepolisian mengatur rekayasa lalu lintas di Jalan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (24/7).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Petugas kepolisian mengatur rekayasa lalu lintas di Jalan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (24/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan Divisi Paru Kerja dan Lingkungan, Departemen Pulmonologi FKUI - RS Persahabatan, Dr dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), mengatakan polusi udara berbahaya bagi pengguna jalan. Baik itu bagi pengendara motor atau pejalan kaki.

Bukan hanya bagi pengendara motor, berdasarkan penelitian dari RS Persahabatan, polisi dan penyapu jalan juga turut terkena bahaya polusi udara. Hasil penelitian menunjukkan mereka mengalami fungsi paru-paru sebanyak 15 sampai 20 persen. Mereka juga berisiko asma.

"Orang yang terekspos polusi udara berisiko alami asma sebanyak 3,15 persen," jelasnya dalam peluncuran Nexcare Carbon Mask di Jakarta.

Selain itu, orang yang sering terpapar polusi udara akan berisiko terhadap penyakit kronik. Misalnya kanker. Terutama kanker paru, sakit jantung, stroke dan lainnya. Bahkan WHO menyatakan adanya risiko kematian dini sebanyak 5,5 juta berhubungan dengan polusi.

Polusi udara menyebabkan penyakit kanker paru, hubungannya adalah hal ini terkait dengan polusi udara akibat rokok. Dimana asap rokok termasuk polusi udara.

Asap rokok merupakan komponen terbesar di dalam ruangan. “Sedangkan penyakit jantung karena polusi udara terjadi apabila ada komponen dari salah satu partikel masuk ke tubuh, ke pembuluh darah, merangsang peradangan sistemik. Dan dalam jangka panjang rangsang aterosklerosis, risiko pada jantung,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement