Advertisement
Rabu 27 Jun 2012 21:28 WIB

Terbit, Perpres Soal Konverter Kit

Konverter Kit
Konverter Kit

REPUBLIKA.CO.ID,Peraturan Presiden (Perpres) terkait kebijakan untuk memberikan subsidi konverter kit dan distribusi bahan bakar gas oleh Pertamina telah ditandatangani.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Rabu, Perpres yang bernomor 64/2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan telah ditandatangani sejak 14 Juni lalu.

Menurut Perpres tersebut, Pemerintah akan memberikan bantuan konverter kit dan pemasangannya secara gratis kepada kendaraan bermotor angkutan penumpang umum dan hanya berlaku sekali.

Untuk tahap awal penyediaan dan pemasangan konverter kit dilaksanakan oleh perusahaan yang ditugasi Menteri Perindustrian dengan penunjukan langsung.

Penunjukan langsung bagi perusahaan penyediaan dan pemasangan konverter kit sesuai syarat-syarat yang ditetapkan, diantaranya mempunyai kompetensi teknologi dan SDM, pengalaman manufaktur produk setara komponen otomotif presisi serta manajemen produksi untuk pembuatan konverter Kit.

Selain itu juga mempunyai kerjasama teknik dengan pemilik teknologi konverter kit yang sudah memenuhi standar internasional dan nasional serta memiliki komitmen untuk secara bertahap memproduksi di dalam negeri.

Penyediaan dan pemasangan konverter Kit untuk kendaraan bermotor angkutan penumpang umum itu dilaksanakan secara bertahap, dengan tahapan yang akan ditetapkan oleh Menteri Perindustrian setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.

Perusahaan yang mendapat penugasan penyediaan dan pemasangan konverter kit dapat melakukan impor apabila produksi dalam negeri belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan nasional. Perusahaan tersebut juga wajib menjamin ketersediaan konverter kit, suku cadang, dan layanan purna jual.

Perpres juga menyatakan PT Pertamina (Persero) untuk mendistribusikan dan memenuhi persediaan bahan bakar gas berupa CNG bagi kendaraan bermotor transportasi jalan raya secara bertahap hingga akhir 2013.

Sementara harga jual CNG akan ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko bidang Perekonomian.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement