Selasa 18 Jan 2022 12:06 WIB

Ini Beda Insentif PPnBM Tahun 2022 dengan 2021

PPnBM dinilai masih diperlukan setidak-tidaknya pada triwulan satu dan 2 tahun 2022.

Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Insentif PPnBM dinilai masih diperlukan pada kuartal pertama dan kedua tahun ini.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Insentif PPnBM dinilai masih diperlukan pada kuartal pertama dan kedua tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk produk otomotif di 2022. Predisen Joko Widodo telah memberikan lampu hijau terhadap usulan tersebut. Namun, meski kebijakan tersebut diperpanjang, terdapat sejumlah perbedaan dibandingkan dengan tahun lalu.

Jika pada 2021 pemerintah memberikan diskon PPnBM sebesar 100 persen dari Maret hingga akhir tahun, maka pada tahun ini besarannya dikurangi di tiap kuartal. Pakar otomotif sekaligus akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu menilai kebijakan pemberian insentif PPnBM di sektor otomotif masih dibutuhkan pada 2022.

Baca Juga

Dia menilai masyarakat masih membutuhkan subsidi dari pemerintah lantaran perputaran roda ekonomi masih belum sepenuhnya kembali normal. "Kebijakan PPnBM tentunya masih diperlukan setidak-tidaknya pada triwulan satu dan dua tahun 2022, karena masih diperlukan sedikit waktu lagi untuk mengembalikan putaran ekonomi masyarakat menuju ke daya beli awalnya," ujar Yannes kepada Antara, dikutip Selasa (18/1/2022).

Pemberian insentif PPnBM otomotif pada 2022 dibagi dalam dua kategori. Pertama mobil dengan harga jual di bawah Rp 200 juta atau LCGC (Low Cost Green Car) dan produk otomotif seharga Rp200 juta sampai Rp 250 juta.

Untuk mobil dengan harga jual di bawah Rp 200 juta atau LCGC, dikenakan PPnBM sebesar 3 persen. Pemerintah akan menanggung seluruh PPnBM tersebut pada kuartal I 2022.

Pada kuartal kedua, besaran PPnBM yang ditanggung pemerintah berkurang menjadi hanya 2 persen. Sementara 1 persen sisanya akan ditanggung konsumen.

Di kuartal ketiga, besaran PPnBM yang ditanggung pemerintah kembali menyusut menjadi hanya 1 persen. Adapun di kuartal keempat, pemerintah sama sekali tidak menanggung PPnBM untuk mobil dengan harga jual di bawah Rp 200 juta atau LCGC. Artinya, konsumen harus membayar penuh besaran PPnBM sebesar 3 persen tersebut.

Sementara untuk produk otomotif seharga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta, dikenakan tarif PPNBM normal sebesar 15 persen. Pemerintah akan menanggung setengah dari besaran PPnBM tersebut pada kuartal I 2022. Sementara 7,5 persen sisanya dibayar oleh konsumen.

Mulai kuartal kedua, pemerintah tidak lagi menanggung PPnBM untuk produk otomotif di harga Rp 200 juta hingga Rp 250 juta. Dengan kata lain, konsumen harus membayar penuh tarif PPnBM sebesar 15 persen tersebut.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement