Kamis 31 Mar 2016 18:23 WIB

Gaikindo Sambut Uji Tipe Kendaraan Secara Online

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Dwi Murdaningsih
 Kendaraan pribadi mendominasi lalu lintas Tol Jakarta-Cikampek Km 13, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/3). (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Kendaraan pribadi mendominasi lalu lintas Tol Jakarta-Cikampek Km 13, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/3). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengembangkan layanan uji tipe kendaraan bermotor secara daring (online). Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang cepat, efisien, terintegasi, dan transparan dengan memanfaatkan teknologi informasi (TI). Menurut Jonan, ke depannya sistemnya akan bersifat massal dan membuat birokrasi yang efisien.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Noegardjito menyambut baik kebijakan tersebut. "Saya mendukung (sistem online) itu, sudah pasti akan mempercepat prosedur uji tipe kendaraan yang biasanya sampai berbulan-bulan nanti bisa hanya dalam hitungan hari," ujar Noegardjito, di Jakarta, Kamis (31/3).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan hasil pertimbangan dari tim kecil yang dibentuk oleh Gaikindo dengan Kemenhub. Seharusnya, lanjut dia, kebijakan tersebut diaplikasikan pada tahun lalu, tapi karena pengadaan yang belum memadai sehingga baru sekarang dijalankan.

Layanan uji tipe kendaraan bermotor secara daring dengan nama vehicle type approval (VTA) online tersebut meliputi pengujian tipe kendaraan bermotor, penerbitan sertifikat uji tipe (SUT) kendaraan bermotor, pengesahan rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, dan penerbitan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT). Layanan daring ini bisa diakses via http://vta.dephub.go.id.

VTA online merupakan sistem layanan berbasis web yang mengintegrasikan sistem pada instansi terkait yang menerbitkan serta mencetak SUT dan SRUT dengan proses singkat dan waktu yang terukur. Dengan menggunakan layanan daring tersebut, SUT dan SRUT diterbitkan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja sejak persyaratan diterima secara lengkap, sementara sebelum menggunakan layanan daring membutuhkan waktu hingga satu bulan.

Instansi yang terlibat dalam layanan daring ini adalah Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan institusi penguji emisi. Layanan uji tipe tersebut dilakukan pada sepeda motor, mobil penumpang, bus, mobil barang, kendaraan khusus, dan landasan kendaraan bermotor.

Sedangkan, pengguna layanan daring ini adalah agen pemegang merek (APM) dan perusahaan kendaraan bermotor (importir umum) yang akan memasarkan atau menjalankan tipe baru kendaraan bermotor di wilayah Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement