Jumat 30 Dec 2016 01:51 WIB

Takata Terkena Hukuman Denda Atas Kasus Kantung Udara

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Winda Destiana Putri
Airbag
Foto: www.consumeraffairs.com
Airbag

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fakta menyebutkan, kantung udara Takata mengalami kesalahan fungsional. Hal ini pun mengakibatkan kesalahan fatal seperti kematian atas 11 nyawa dan 100 orang terluka di seluruh dunia.

Dilansir Ubergizmo, Kamis (29/12), kesalahan tersebut mengakibatkan perusahaan untuk membayar hukuman denda sebesar satu miliar dollar AS. Hukuman ini berdasarkan kesalahan perusahaan yang ternyata masuk ke dalam masalah pidana seperti dilaporkan The Wall Street Journal.

Pada dasarnya, kantung udara yang cacat beresiko meledak. Dengan kata lain, pecahan kaca dan sejenisnya akan mengenai penumpang di dalam mobil.  Padahal tujuan pemanfaatan kantung udara sendiri untuk melindungi penumpang dalam peristiwa kecelakaan.

Kantung udara yang rusak jelas telah mempengaruhi beberapa pembuat mobil. Mereka dipaksa mengulang dan mengganti kantung udara di kendaraan mereka. Terlebih lagi, Honda dan Toyota memiliki 2,2 juta pengguna hingga saat ini di seluruh dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement