Sabtu 15 Jul 2017 00:34 WIB

Anggaran Pendirian UIII Belum Disetujui

Rep: Kabul Astuti/ Red: Dwi Murdaningsih
Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggaran pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) belum disepakati oleh Komisi VIII DPR RI. Dana yang diusulkan oleh Kementerian Agama untuk pembangunan universitas taraf internasional tersebut senilai Rp 80 miliar.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Abdul Malik Harmain, menilai pemerintah perlu menyelesaikan masalah-masalah yang ada lebih dulu sebelum beralih pada persoalan lain.

Abdul Malik mencontohkan, masih banyak kantor KUA di daerah-daerah yang terbengkalai, sarana prasarana madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah, serta pondok pesantren juga belum tuntas. "Mendingan itu beresin deh, baru kemudian ngomongin masalah ke depan," kata dia, Jumat (14/7).

Dalam rapat antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama pada Kamis (13/7) kemarin, masalah tersebut juga mengemuka. Malik bahkan mengaku Komisi VIII DPR RI tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 tentang pembentukan universitas Islam internasional.

Menurut Malik, alangkah lebih baik bila pemerintah memberdayakan universitas Islam - universitas Islam yang sudah ada, kemudian mengangkatnya menjadi standar internasional. Alih-alih membangun lagi, Malik melihat banyak UIN di Indonesia yang sudah berkualitas dan tinggal diangkat standarnya menjadi bertaraf internasional.

Malik mengungkapkan pembangunan universitas internasional untuk jenjang postgraduate bukanlah sesuatu yang mudah. Ia juga mengkhawatirkan rencana pendirian universitas taraf internasional ini akan membunuh UIN-UIN yang lain. Politisi PKB ini tegas menolak, dan mengusulkan agar rencana itu ditinjau kembali.

Malik mengakui rencana ini sudah lama diwacanakan. "Cuma kemudian keluar usulan baru Rp 80 miliar itu, kami tidak setuju. Kita menunda Kemenag mengalokasikan itu," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement