DPR Kritisi Pemotongan Anggaran Pendidikan Agama Islam

Jumat , 14 Jul 2017, 12:27 WIB
Ilustrasi guru agama.
Foto: Republika
Ilustrasi guru agama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI mengkritisi pemangkasan anggaran Pendidikan Agama Islam di Kementerian Agama (Kemenag). Anggaran Pendidikan Islam yang semula  Rp 46,9 triliun menjadi Rp 45,5 triliun atau mengalami efisiensi sebesar Rp 1,389 triliun atau 2,96 persen dari total anggaran Program Pendidikan Islam tahun 2017. Kritik itu disampaikan oleh anggota Komisi VIII DPR RI, Endang Maria Astuti, saat rapat dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin.

"Penurunan anggaran tersebut dapat berdampak pada pendidikan  pembentukan karakter masyarakat Indonesia khususnya umat muslim," kata Politikus Partai Golkar, dalam siaran persnya, Jumat (14/7).

Dia mengatakan selain berdampak pada pembentukan karakter, pemangkasan tersebut juga  berpengaruh pada akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama. Endang juga menanyakan bagaimana itu semua dapat terwujud kalau terhambat dengan pemotongan anggaran. Maka pihaknya akan memperjuangakan ini untuk mencetak anak berkarakter, karena melalui pendidikan agama masyarakat bisa terhindar dari sikap radikal.

“Kemenag harus segera membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG)  bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS. Pemerintah juga jangan malah membuat program baru dan mengesampingkan jasa para guru agama ini," tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Menag Lukman Hakim Saifudin, mengatakan penghematan anggaran dalam APBN-P 2017 sebesar Rp 1,389 triliun. Dana tersebut sepenuhnya dipotong untuk alokasi pada program Pendidikan Agama Islam (Pendis). Kata Lukman, dari total pagu anggaran Rp 56,216 triliun dipotong menjadi Rp 54,827 triliun.

“Anggaran ini jelas berpengaruh pada target pada pendidikan Islam. Kendati demikian, ia menjamin bahwa efisiensi ini tidak berdampak pada menurunya layanan pendidikan Islam,” kata Lukman.