Jumat 07 Jul 2017 14:41 WIB

Ini Bahaya Melahirkan Sebelum Usia 20 Tahun

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indira Rezkisari
Pernikahan dini/ilustrasi
Foto: pixabay
Pernikahan dini/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Melahirkan di usia dini bukan tanpa bahaya bagi sang ibu. Wanita yang berusia kurang dari 20 tahun ketika melahirkan bayinya memiliki beberapa risiko diantaranya berat badan lahir rendah (BBLR).

Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Anung Sugihantono mengatakan, secara teoritis kemungkinan jumlah bayi yang dilahirkan oleh ibu di bawah 18 tahun berjumlah banyak. Ia mencatat lebih dari 2.500 perempuan usia dini yang kemudian mengandung dan melahirkan.

Ia menambahkan, persebaran perempuan usia muda melahirkan merata di semua wilayah. Karena tingginya angka ibu melahirkan saat usia dini, bayi ini memiliki risiko mulai dari BBLR, hingga bayi dengan berat badan lebih rendah memiliki risiko kematian lebih tinggi.

Tak hanya itu, perempuan yang hamil saat usia dini namun dalam konteks kehamilan yang tidak dikehendaki justru akan ada upaya penolakan mulai dari menggugurkan kandungan, hingga meminum cairan yang bisa mematikan si bayi. Padahal, ini meningkatkan risiko kematian.

"Dengan meningkatnya risiko sebenarnya pemerintah jadi terbebani untuk hal-hal seperti ini," ujarnya, di Jakarta, Jumat (7/7).

Mulai dari pembiayaan kesehatan hingga harus menyediakan akses fasilitas kesehatan. Selain itu fasilitas publik lain seperti infrastruktur juga menjadi satu kesatuan. Untuk upaya menghadapi kasus ini, Kemenkes mengklaim telah bekerja sama dengan kantor wilayah (kanwil) departemen agama (depag) yaitu kursus untuk calon pengantin. Tetapi tidak selamanya upaya itu berdampak positif. Terkadang perempuan ini sudah hamil duluan pada saat menikah. Jadi pernikahan ini hanya legalisasi saja.

Kemenkes mengajak semua pihak terlibat dalam kampanye cegah pernikahan dini ini. Untuk itu, ia menyambut baik Perhimpunan Dai Perempuan pada saat kongres beberapa waktu lalu mengkampanyekan menunda usia perkawinan dan mengubah undang-undang (UU) nomor 74 tentang batasan usia perkawinan.

"Jadi (upaya) itu mulai konstruktif," katanya. Selain itu ia juga mengajak media massa untuk menyebarluaskan informasi mengenai ini. Jadi, kata dia, tidak cukup kalau hanya kemenkes yang bertindak. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement