Rieke: Surpres Saja tidak Cukup

Ahad , 11 Jun 2017, 21:17 WIB
Rieke Diah Pitaloka
Foto: Republika/ Wihdan
Rieke Diah Pitaloka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI menilai penerbitan Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) belumlah cukup. Seharusnya pengeluaran Supres harus dibarengi dengan penerbitan Daftar Invetarisasi Masalah (DIM).

Hal itu diperlukan agar RUU PKS bisa segera dibahas. "Surpres tidak cukup. Ditunggu Daftar Invetarisasi Masalah, tanggapan Pemerintah terhadap setiap pasal dari draft RUU PKS, agar dapat segera dilakukan pembasan," kata Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, saat dihubungi melalui seluler, Ahad (11/6).

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah mengeluarkan Surat Presiden Nomor R-25/Pres/06/2017 tentang Penunjukan Wakil untuk Membahas Rancangan Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) pada 2 Juni 2017 lalu. Sebelumnya Surpres ini diterbitkan sebagai respons atas surat dari DPR RI yang dikirimkan kepada presiden untuk pembahasan RUU PKS sekitar dua bulan lalu. 

Anggota yang juga sebagai pegiat perempuan itu mengatakan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla memiliki kabinet yang paham aturan ketatanegaraan. Sehingga dapat dipastikan sudah sangat mengerti termasuk terkait Pembahasan sebuah RUU. 

''Saya percaya kabinet Presiden Jokowi sangat profesional, sehingga memahami bahwa membahas suatu Undang-undang tidak cukup dengan mengeluarkan Surpres," tambahnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodiq Mujahid, mengatakan RUU yang dulu terhenti oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) itu harus mulai lagi dibahas di DPR RI. Namun, semuanya harus dimulai dengan pembentukan kembali Pansus RUU tersebut.

Selain itu, dia juga berharap agar RUU PKS segera ditindaklanjuti oleh DPR RI. "Nampaknya RUU PKS ini akan dibahas di Pansus, bukan di komisi," ucap Politikus Partai Gerindra tersebut.

Sumber : Center