DPR Dukung Pembentukan Badan Siber

Senin , 05 Jun 2017, 12:13 WIB
Keamanan siber
Keamanan siber

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengapresiasi langkah penerbitan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) oleh Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu. Menurutnya, Perpres BSSN ini perlu segera dilakukan sinergi antar lembaga beririsan.

 

“Perlu dicarikan kebijakan yang hasilnya nanti dapat menciptakan sinergi pengelolaan isu siber secara tepat. Apalagi tema cyber war harus dilihat dari aspek keamanan nasional secara holistik.  Maka selain menimbang Kemkominfo dan Lemsaneg, perlu juga melihat persiapan BIN yang telah berproses,” kata Kharis dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (5/6).

 

BSSN ini sebelumnya juga pernah disebut untuk menangani berita hoax. Menurut politikus Fraksi PKS itu, tugas tersebut tidak tepat jika menjadi urusan BSSN. Masalah hoax, kata dia seharusnya tetap menjadi urusan kewenangan Kemkominfo, apalagi jika terkait hoax media. Hal ini, lanjut dia agar BSSN lebih fokus pada persandian serta pengamanan data, informasi dan siber.

 

"Oleh karena itu perlu segera dilakukan sinkronisasi dan sinergi dengan semua pihak terkait Kemkominfo, Lemsaneg, BIN, dan institusi terkait lainnya," ucap Kharis.

 

Dia mengatakan berdirinya BSSN dinilai akan berpengaruh terhadap proses penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU Persandian. Terutama terkait dengan penguatan peran dan fungsi apakah terhadap BSSN atau Lemsaneg atau Kemkominfo atau justru terhadap BIN, ketika dalam NA dan Draf RUU tersebut secara kelembagaan telah diubah dan meluas menjadi BSSN.

 

“Apabila penguatannya kepada Lemsaneg itu artinya jika sebelumnya hanya berfokus hanya pada persandian, maka dengan kelahiran BSSN ini akan menjadi lebih luas yaitu keamanan data dan informasi siber," kata dia.

 

Sebagaimana diketahui, dalam Perpres itu disebutkan, bahwa BSSN adalah lembaga pemerintah non kementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan.