Jumat 02 Jun 2017 18:42 WIB

Menristekdikti akan Bertemu Mendagri Soal Pemilihan Rektor

Rep: Kabul Astuti/ Red: Andi Nur Aminah
Menristekdikti, Mohamad Nasir.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menristekdikti, Mohamad Nasir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (1/6), tentang penentuan rektor harus dipilih langsung oleh Presiden menimbulkan polemik. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir hingga kini belum bersedia memberikan pernyataan.

Kepala Biro Kerja Sama dan Komunikasi Publik Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Nada Marsudi menyampaikan Menristekdikti belum dapat mengeluarkan pernyataan terkait polemik tersebut. Menristekdikti akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Mendagri Tjahjo Kumolo.

"Sampai saat ini belum ada komentar dari Menteri (Ristekdikti), sampai Menteri Nasir bertemu dengan Menteri Tjahjo untuk mendiskusikan lebih lanjut," kata Nada Marsudi, dalam pernyataan tertulis kepada wartawan, Jumat (2/6).

Nada juga menyarankan agar semua pertanyaan terkait hal itu untuk sementara dapat ditujukan kepada Tjahjo Kumolo sebagai pihak yang mengeluarkan pernyataan. "Untuk sementara lebih baik semua pertanyaan ditujukan kepada Menteri Tjahjo yang mengeluarkan pernyataan itu," kata Nada.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pemilihan rektor perguruan tinggi negeri akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Selama ini, penentuan rektor hanya sampai di tingkat Menristekdikti, dengan porsi 35 persen. Tjahjo bahkan mengusulkan pelantikan rektor dapat dilakukan di Istana Negara.

"Penentuan rektor juga akan diambil langsung oleh bapak Presiden, tidak boleh Mendikti. Ini yang kami usulkan, syukur bisa di istana pelantikannya. Karena apa pun peran perguruan tinggi adalah sangat sentral untuk membangun bangsa ini semakin baik," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (1/6).

Tjahjo menyatakan, usulan ini sudah berdasarkan komunikasi antara Menteri Sekretaris Negara Praktikno dengan Menristekdikti Mohamad Nasir, dan Presiden Jokowi. Nantinya, dalam penentuan rektor sekian persen kewenangan Menristekdikti hukumnya wajib dikonsultasikan dengan presiden.

(Baca Juga: Pemilihan Rektor Diusulkan Harus Direkomendasi Presiden)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement