Wednesday, 8 Syawwal 1445 / 17 April 2024

Wednesday, 8 Syawwal 1445 / 17 April 2024

Bea Cukai Aceh Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal

Jumat 02 Jun 2017 17:30 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Aceh menyita jutaan rokok ilegal.

Bea Cukai Aceh menyita jutaan rokok ilegal.

Foto: bea cukai

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH – Bea Cukai Aceh menyita jutaan batang rokok ilegal yang beredar di wilayah Aceh. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Rusman Hadi mengungkapkan dalam kurun waktu dua minggu sejak Operasi Patuh Ampadan digulirkan pada 15 Mei 2017, Bea Cukai Aceh telah berhasil menindak dan menyita lebih dari 1.181.209 batang rokok ilegal melalui Tim Operasinya di Banda Aceh, Lhokseumawe, Meulaboh dan Kuala Langsa.

“Pelanggaran yang dilakukan diantaranya rokok tersebut dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya serta rokok dari Kawasan Bebas Sabang yang beredar di wilayah Aceh,” ujar Rusman.

Kegiatan penindakan dan penyitaan terbesar dilakukan pada Ahad (21/5) bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Balee Cut, Desa Lambheu, Kec. Darul Imarah, Aceh Besar. Penyitaan ini berawal dari informasi adanya kegiatan penyimpanan/menyediakan untuk dijual barang kena cukai berupa rokok ilegal di desa Lambheu.

Dari informasi awal ini, Tim Operasi Patuh Ampadan Bea Cukai Aceh melakukan pengintaian selama beberapa hari pada rumah yang dicurigai. Setelah mendapat bukti yang dirasa cukup, Tim Operasi pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan,yang akhirnya ditemukan 1,1 juta batang rokok ilegal di rumah tersebut.

Modus yang dilakukan pelaku adalah menyediakan untuk dijual rokok dari Kawasan Bebas Sabang. Rokok tanpa dilekati pita cukai ini hanya boleh dikonsumsi di Kawasan Bebas Sabang dan tidak dizinkan beredar di tempat selain Kawasan Bebas. Pelaku berupaya mengedarkan rokok yang belum dilunasi cukainya tersebut ke wilayah Banda Aceh dan sekitarnya dengan tujuan menghindari cukai dan mendapat keuntungan yang berlipat.

Sekarang, kasus ini sedang dalam proses penyidikan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kantor Wilayah DJBC Aceh dan pelaku diduga telah melakukan tindak pidana di bidang cukai, melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

“Wilayah Aceh merupakan daerah pemasaran barang kena cukai berupa rokok, sehingga ditengarai pula masih banyak rokok ilegal yang beredar di wilayah Aceh. Dalam kurun waktu Januari hingga April, Bea Cukai Aceh telah menyita lebih dari 1,87 juta batang rokok ilegal, sehingga sampai dengan bulan Mei 2017 ini, rokok ilegal yang disita mencapai lebih dari 3 juta batang, dengan potensi penerimaan cukai mencapai 1 miliar rupiah,” kata Rusman.

Rusman menambahkan Operasi Patuh Ampadan I bertujuan untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai. Operasi ini dilaksanakan secara serentak dan terpadu di seluruh wilayah Indonesia, baik daerah produksi hasil tembakau, jalur distribusi maupun daerah pemasaran hasil tembakau mulai tanggal 15 Mei sampai 10 Juni 2017.

Sesuai survey oleh Tim UGM pada tahun 2016, peredaran rokok ilegal mencapai 12,14 persen dari produksi rokok secara nasional. Dengan Operasi Patuh Ampadan ini, diharapkan tingkat peredaran rokok ilegal dapat turun di angka 6 persen pada tahun 2018. 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler