Home > Ojk > Ojk
Selasa , 13 Jun 2017, 08:11 WIB

Mengenal 4 Struktur Sukuk Negara

Red: Dwi Murdaningsih
Republika/Aditya Pradana Putra
Lelang Sukuk Negara
Lelang Sukuk Negara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sukuk kini sering disebut-sebut sebagai salah satu instrumen investasi. Pemerintah menerbitkan sukuk yang dikenal sebagai sukuk negara. Struktur Sukuk Negara telah mengalami perkembangan yang luar biasa pesat, tidak hanya dalam konterks nilai penerbitan, tetapi juga dalam aspek kualitatif yang lain, diantaranya pengembangan struktur sukuk.

Melalui pengembangan jenis struktur Sukuk Negara ini, diharapkan Pemerintah Indonesia dapat memiliki fleksibilitas dalam penerbitan dan pengelolaan Sukuk Negara secara optimal.

Hingga saat ini telah dikembangkan empat jenis struktur Sukuk Negara yang terdiri dari tiga struktur yang berbasis akad ijarah dan satu struktur sukuk berbasis akad wakalah.

Berikut dibawah ini rincian dari ke empat Sukuk Negara tersebut:

SBSN Ijarah Sale and Lease Back

Ini adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan skema transaksi Sale and Lease Back dengan menggunakan underlying asset berupa tanah dan/atau bangunan. Jenis sukuk ini dikategorikan ke dalam jenis sukuk yang merepresentasikan kepemilikan atas aset berwujud yang disewakan (certificate of ownweship of leased asset), sebagaimana mengacu pada AAOIFI Sharia Standards Nomor 17 (3/1).

Sukuk ijarah Sale and Lease Back merupakan salah satu struktur sukuk yang paling popular di pasar keuangan syariah, serta banyak digunakan dalam penerbitan sovereign sukuk, baik domestik maupun internasional. Sale and Lease Back dapat diartikan sebagai transaksi jual beli aset dimana pihak pembeli kemudian menyewakan kembali aset yang telah dibelinya kepada pihak penjual.

Struktur SBSN Ijarah Sale and Lease Back memiliki fitur unggulan yang sesuai dengan preferensi pihak penerbit. Keunggulan tersebut antara lain imbalan yang diberikan dapat bersifat tetap (fixed) atau mengambang (floating), dapat diperdagangkan (tradable), dan dapat diterbitkan untuk tenor jangka pendek, menengah atau panjang, serta dapat diterbitkan dengan harga premium, at par, maupun at discount. Selain itu, struktur tersebut juga memiliki alur transaksi yang sederhana, sehingga mudah dipahami dan terdapat efisiensi dokumen hukum penerbitan.

SBSN Ijarah Al-Khadamat

Ini adalah sukuk yang diterbitkan menggunakan akad ijarah al-khadamat dengan underlying aset berupa jasa, yaitu jasa layanan haji. Jenis sukuk ini dikategorikan ke dalam jenis sukuk yang merepresentasikan kepemilikan atas jasa yang tersedia di masa yang akan datang (certificates of ownership of describe future services), sebagaimana dapat dirujuk pada AAOIFI Sharia Standards Nomor 17 (3/2/4).

Akad Ijarah Al-Khadamat sendiri dapat dipahami sebagai akad ijarah atas jasa. Hal ini sesuai dengan klasifikasi obyek ijarah yang dapat berupa manfaat atas barang dan sewa (ijarah al-ain) misalnya sewa rumah dan kendaraan, atau yang obyek transaksinya berupa manfaat atas jasa dan upah (ijarah Al-Khadamat) misalnya, jasa pembantu dan konsultan.

SBSN Ijarah Asset to be Leased

ni merupakan struktur sukuk baru yang dikembangkan dalam rangka penerbitan sukuk untuk membiayai proyek Pemerintah. Sukuk ini dapat dikategorikan ke dalam jenis sukuk yang merepresentasikan kepemilikan atas aset berwujud yang dijanjikan akan disewakan (sukuk Milkiyyah al-Maujudat Al-Mau’ud Bisti’jariha), sebagaimana mengacu pada AAOIFI Sharia Standards Nomor 17 (3/1)?

Akad Ijarah Asset to BE Leased didefinisakn sebagai akad yang obyek ijarah-nya sudah ditentukan spesifikasinya dan sebagian obyek ijarah sudah ada pada saat akad dilakukan, tetapi penyerahan keseluruhan obyek ijarah dilakukan pada masa yang akan datang sesuai kesepakatan.

SBSN Wakalah

Ini merupakan jenis sukuk berbasis kerjasama, dan dalam AAOFI Sharia Standards nomor 17 (3/6/3), sukuk ini disebut sebagai investment agency sukuk, yaitu Sukuk yang merepresentasikan proyek atau kegiatan yang dikelola berdasarkan akad Wakalah melalui penunjukkan agen/wakil untuk mengelola kegiatan atas nama proyek.

Pengembangan struktur Sukuk Wakalah ini diharapkan dapat menyediakan alternatif struktur SBSN yang memiliki fleksibilitas dalam penggunaan akad, kemudian menghemat penggunaan underlying asset yang berupa Barang Milik Negara, mengoptimalkan berbagai potensi underlying asset (seperti pengadaan jasa dan barang), dapat menggunakan kombinasi dari dua atau beberapa jenis akad dan aset, lalu dapat diperdagangkan di pasar sekunder, serta diterima secara luas baik di pasar domestik maupun internasional.

Salah satu keunggulan SBSN Wakalah ini adalah fleksibilitas dalam penggunaan underlying asset. Adapun underlying asset yang dapat digunakan dalam penerbitan SBSN Wakalah dapat berupa kombinasi dari beberapa jenis aset, baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud. Yaitu antara lain berupa barang, jasa, proyek, atau aset lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.

Mau belajar investasi syariah di pasar modal? Follow sosmed pasar modal syariah sbb:

Website: www.akucintakeuangansyariah.com
Fanpage FB: @pasar modal syariah
Twitter: @acekaes
Instagram : @pasar_modal_syariah
Whatsapp Grup : 081807882602
Telegram : @PasarModalSyariah