Perlu Perbedaan Pengaturan Antara Pengedar dan Pengguna dalam KUHP

Senin , 29 May 2017, 17:24 WIB
Komisi III DPR RI Daeng Muhammad
Foto: DPR RI
Komisi III DPR RI Daeng Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Kunjungan Spesifik Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Daeng Muhammad menyatakan tidak sebandingnya jumlah pengedar dan pengguna narkoba di Kalsel perlu ada pembedaan dalam Rancangan Undang-Undang Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang sedang dibahas DPR Bersama pemerintah. Negara tidak hanya membuat kebijakan tetapi juga ada keberpihakan.

 

"Pengguna 8.000-an artinya logika saya tidak nyambung.  Kalau kita bicara toko dan konsumen, masa lebih banyak tokonya dibandingkan konsumennya. Anda bisa bayangkan kalau ada pengedar 13.800-an sementara konsumennya ada 8.000 ini, kan, tidak lucu,” ujar Daeng, dalam siaran persnya, Senin (29/5).

 

Menurutnya, jangan sampai ada persoalan penerapan sistem dan pola pembedaan dalam KUHP. Persoalan ini akan menjadi masukan bagi dirinya sebagai anggota Panja RUU KUHP DPR. Kata Daeng negara ini juga jangan hanya bisa membuat kebijakan tapi tanpa keberpihakan. Misalnya apa definisi pengedar? Apa definisi pengguna?

Kemudian kalau penerapan pada Pasal 114 yang dianggap sebagai pengedar harus ada batasan juga. Maka, kata Daeng, harus diberikan gambaran-gambaran dan nanti akan dirapatkan dengan pemerintah pusat agar ada kebijakan yang komprehensif ke depan. Lebih lanjut Daeng menjelaskan, tujuan dibentuknya Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga yang melakukan pencegahan terhadap polarisasi pengembangan narkoba. Namun, jika tetap terjadi overcapacity menurutnya itu bukanlah prestasi.

"Prestasi itu lapas makin kosong. Artinya  lembaga binaan kita berjalan pencegahan dan upaya preventif pendekatan termasuk sosialisasi terhadap publik itu mampu dilakukan. Ini yang kita soroti," kata Daeng.

Lanjut Daeng, hal ini akan dibahas agar pemerintah pusat tidak menyelesaikan persoalan narkoba itu secara parsialistik atau secara leading sectoral. Hanya saja semua leading sector komprehensif semuanya.