RUU Pemilu Ditargetkan Disahkan Juni 2017

Senin , 15 May 2017, 21:44 WIB
ilustrasi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
ilustrasi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA --  Aggota Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu Fandi Utomo menargetkan RUU Pemilu disahkan Juni 2017.  Karena itu meskipun masa reses Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu tetap bekerja.

"Awal reses kami menyelesaikan panja, tengah reses masuk timus (tim perumus). Tanggal 16 Mei rapat lagi timus untuk menyisir ulang hasil kerja panja.  Sekaligus mempersiapkan seluruh draf yang dibutuhkan pada waktu masuk masa sidang untuk mulai dibawa ke pansus lagi," kata Fandi pada wartawan saat Kunjungan Kerja reses masa persidangan IV

2016-2017 di Kepatihan Yogyakarta, Senin (15/5).

Jadi sekarang, kata dia, timus merumuskan hasil-hasil kerja Panja. Beberapa hal belum diputuskan di  panja, karena itu perumusan secara simultan disusun.

"Mudah-mudahan tidak ada voting dan bisa diselesaikan di tingkat Pansus,’’ kata Fandi yang juga Ketua Tim Komisi II DPR RI saat kunjungan kerja reses ke Pemda DIY.

Menurut Fandi, Pemerintah masih punya waktu sampai bulan Juni. Karena tahapan Pemilu dimulai Oktober. "Mudah-mudahan Juni 2017 RUU Pemilu selesai meskipun risiko sampai voting. Insyaaallah bisa diselesaikan di tingkat Pansus," kata dia.