Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Patroli Laut Bea Cukai Tangkap Kapal Penyelundup 63,8 Ton Amonium Nitrat

Senin 15 May 2017 20:24 WIB

Red: Budi Raharjo

Barang bukti amonium nitrat yang berhasil ditegah Bea Cukai di perairan Laut Bali.

Barang bukti amonium nitrat yang berhasil ditegah Bea Cukai di perairan Laut Bali.

Foto: Bea Cukai

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR -- Upaya Bea Cukai menjaga keamanan perairan Indonesia dari penyelundupan terus ditingkatkan dari tahun ke tahun. Hal ini dilakukan mengingat masih tingginya potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan dan Peraturan Perundang-undangan lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada Bea Cukai.

Operasi Patroli Laut Jaring Wallacea yang baru saja dimulai pada Rabu (10/05) berhasil menegah sebuah kapal kayu yang kedapatan membawa amonium nitrat di perairan Laut Bali. Bahan baku peledak seberat 63,8 ton itu terbagi menjadi 2.552 karung dengan berat masing-masing 25 kilogram. Saat tim patroli laut melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut, awak kapal dan nahkoda berinisial JDN tidak dapat menunjukkan dokumen sah, berupa manifes, atas amonium nitrat tersebut.

 

Direktur Jenderal Bea Cukai yang hadir dalam konferensi pers penindakan ini mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap kapal KM Hamdan V ini dilakukan hanya berselang satu hari dari dibukanya Operasi Patroli Laut Jaring Wallacea 2017. “Setelah dilakukan penegahan, tim patroli laut Bea Cukai melakukan pemeriksaan. Hasilnya diketahui bahwa kapal tersebut berlayar dari Tanjung Belungkor, Malaysia dengan tujuan Maluku Tenggara. Selain itu mereka tidak dapat menunjukkan manifest saat ditanya tim patroli,” ungkapnya.

 

Amonium nitrat merupakan bahan kimia yang pemasukannya diatur dengan ketentuan larangan atau pembatasan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997. Pemasukannya juga harus dilindungi dokumen manifes. Para pelaku diduga telah melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. “Jika barang tersebut diimpor dan tidak tercantum dalam manifest maka akan diproses secara hukum, karena dianggap melakukan penyelundupan,” tegas Heru.

 

Pada awal Mei 2017, Bea Cukai memulai kembali dua operasi patroli laut sebagai bentuk pengamanan terhadap seluruh wilayah perairan Indonesia. Di wilayah perairan Indonesia Barat digelar Operasi Patroli Laut Jaring Sriwijaya yang menerjunkan 17 armada kapal patroli. Wilayah pengawasannya mulai dari Perairan Aceh-Belawan, Tanjung Balai Asahan-Tanjung Sinaboy, Tanjung Parit-Batam, Tanjung Pinang-Perairan Sumatera Bagian Selatan, sektor laut Natuna hingga wilayah Perairan Kalimantan Bagian Barat.

 

Sedangkan di wilayah perairan Indonesia tengah dan timur, Bea Cukai juga menggelar Operasi Patroli Laut Jaring Wallacea dengan menerjunkan 6 kapal patroli dan 2 kapal cadangan. Operasi Patroli Laut ini merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam memperketat pengawasan terhadap upaya penyelundupan barang ekspor, barang yang terkait terorisme, serta pelanggaran yang dapat merusak sumber daya alam.

Wilayah pengawasan Patroli Laut Jaring Wallacea mencakup perairan Kalimantan Bagian Timur, Sulawesi, Halmahera, Banda, Bali, Arafura, hingga perairan utara Papua.

Penegahan terhadap amonium nitrat dilakukan karena selain menyebabkan kerugian materil yang nilainya mencapai Rp 8,2 miliar, pemasukan amonium nitrat secara ilegal juga menimbulkan kerugian imateril. Pemasukan amonium nitrat secara ilegal memiliki dua potensi risiko, di mana potensi pertama adalah penggunaan amonium nitrat untuk keperluan penangkapan ikan yang dapat berpotensi merusak terumbu karang. Kondisi terumbu karang di Indonesia secara umum adalah 5 persen berstatus sangat baik, 27,01 persen dalam kondisi baik, 37,97 persen dalam kondisi buruk, dan 30,02 persen dalam kondisi sangat buruk.

Dari tiga wilayah Indonesia, kondisi terumbu karang paling buruk dan semakin menurun adalah di  wilayah Indonesia Timur. Dalam 1 kg Amonium Nitrat bisa menghasilkan 20 botol bom ikan (ukuran botol Sprite). Potensi risiko kedua adalah penyalahgunaan amonium nitrat sebagai bahan peledak untuk tindak pidana terorisme. Sehingga penindakan terhadap Amonium Nitrat secara masif diharapkan dapat melindungi sumber daya alam dari rusaknya ekosistem laut khususnya terumbu karang dan mencegah terjadinya tindak pidana terorisme dari penyalahgunaan bahan-bahan peledak secara ilegal.

 

Penindakan terhadap amonium nitrat ini bukan yang pertama kalinya dilakukan, namun merupakan kegiatan yang berkelanjutan dari penindakan-penindakan sebelumnya, di mana Bea Cukai dan Kepolisian Republik Indonesia telah bekerja sama melakukan penindakan dari 2009-2016 sebanyak 166.475 kg dengan estimasi nilai barang Rp 74,77 miliar, di Perairan Pulau Mapor, Perairan Laut Cina, Perairan Tokong Malang Biru Kepulauan Riau, Perairan Pulau Marapas, Perairan Pulau Pejantan Kabupaten Bintan, dan Perairan Pulau Berakit

 

Saat ini barang bukti berupa amonium nitrat telah dibongkar, dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Denpasar. Bea Cukai juga terus menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menyelidiki kasus ini terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap pertahanan dan kemanan negara Indonesia. Sinergitas antar instansi yang sudah dilaksanakan ini menunjukkan hasil yang konkrit dan positif untuk menangani kasus serupa dan memberantasnya mulai dari hulu hingga ke hilir.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler