Anggota DPR Minta Polisi Tindak Pelaku Peretasan Situs Online

Kamis , 11 May 2017, 15:04 WIB
Hacker (ilustrasi)
Foto: pixabay
Hacker (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta aparat kepolisian khususnya Direktorat Kejahatan Cyber Bareskrim bertindak cepat terkait upaya peretasan situs-situs penting. Hal ini menyusul terjadinya peretasan situs yang terjadi belakangan ini.

Dimana peretasan terbaru dalam satu hari dua situs yakni Pengadilan Negeri (PN) Negara Jembrana Bali dan media Tempo.co diretas. Belum diketahui jelas pelaku peretasan, namun para pelaku dalam aksinya menuntut pembebasan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Sepanjang terkait peretasan situs maka Direktorat Kejahatan Cyber Bareskrim harus bertindak cepat untuk mengungkap bentuk kejahatan seperti ini. Kalo mode-mode peretasan seperti ini ditoleransi maka ini akan menginspirasi pelaku-pelaku potensial lainnya," kata Arsul saat dihubungi pada Kamis (11/5).

Ia mengkhawatirkan jika pelaku peretas bisa merambah ke situs-situs yang lebih vital lainnya yang berhubungan dengan kepentingan publik. Jika sudah demikian, pelayanan publik akan terganggu.

"Yakni bisa coba-coba berbuat hal yang sama di bidang lain, termasuk perbankan. Bisa dibayangkan potensi kerusakan sistem perbankan atau yang lainnya secara elektronik," kata Arsul.

Sekjen PPP tersebut pun meminta pihak yang menghendaki penangguhan penahanan kepada Ahok agar melalui prosedur yang semestinya. Tidak kemudian justru bertindak di luar proses yang semestinya berlaku.

Selain itu, ia juga meminta para intelektual baik akademisi, aktivis, pengamat dan para praktisi hukum tidak ikut memperkeruh suasana dengan pernyataan-perbuatan imparsial. Arsul mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang ada.

"Tidak ikut memperkeruh suasana dengan pendapat-pendapat yang parsial dan hanya melihat sudut pandang keberpihakan serta idiologi mereka saja," katanya.