DPR Minta Polda dan Kanwil Kumham Kepri Bersinergi Awasi TKA

Senin , 17 Apr 2017, 11:28 WIB
Anggota Tim Kunjungan Spesifik Komisi III DPR RI ke Provinsi Kepulauan Riau Junimart Girsang.
Foto: dpr
Anggota Tim Kunjungan Spesifik Komisi III DPR RI ke Provinsi Kepulauan Riau Junimart Girsang.

REPUBLIKA.CO.ID, KEPRI -- Anggota Tim Kunjungan Spesifik Komisi III DPR RI ke Provinsi Kepulauan Riau Junimart Girsang meminta Kepolisian Daerah dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Kepri membuat MoU untuk mengawasi orang asing atau Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kepri. "Khusus tentang pengawasan orang asing saya menilai belum ada sinkronisasi antara Polda dan Kanwil Kumham dalam bekerja," katanya usai pertemuan Tim Komisi III dipimpin Wakil Ketua Komisi III Desmond J. Mahesa dengan Kapolda Kepri, Kepala BNN Kepri, dan Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri di Kantor Polda Kepri, Batam, Kamis (13/4).

DPR Kritik Penanganan Peredaran Narkoba di Kepri

Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan karena Undang-Undang memang tidak mengatur tentang bagaimana Kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM bisa bersinergi untuk mengawasi dan untuk menindak bahkan melakukan hal-hal yang tidak merugikan bangsa dan negara terkait pengawasan orang asing.

 

"Bentuk MoU agar mereka bisa bekerja secara mantap. Jadi jangan karena Undang-Undang membiarkan kesalahan secara tidak benar," kata Junimart.

 

Dia mengungkapkan pada pertemuan dalam rangka untuk mengetahui peredaran narkoba dan pengawasan orang asing di Kepri tersebut, keimigrasian (Kanwil Hukum dan HAM) dinilai tidak secara maksimal bekerja dalam pengawasan orang asing. "Terbukti tadi Kakanwil tidak bisa menjawab ada satu perusahaan yang dibuat dalam tembok yang sangat tinggi yang orang lain tidak boleh tahu apa kegiatan didalam, mereka memiliki helikopter bahkan juga memiliki kapal laut yang bisa langsung ke luar dari perairan Indonesia yang tidak terkontrol," ujar dia.