Senin 10 Apr 2017 06:46 WIB

Menristek Ajak PTS Tingkatkan Kualitas

Rep: Kabul Astuti/ Red: Andi Nur Aminah
Menristekdikti, Mohamad Nasir.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menristekdikti, Mohamad Nasir.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir, mengatakan perguruan tinggi swasta (PTS) harus memberikan fasilitas pendidikan yang baik kepada dosen dan mahasiswa. Ia mengajak PTS meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) Indonesia.

Menurut Nasir, dosen dan mahasiswa menjadi pemeran penting untuk pertumbuhan inovasi dari suatu perguruan tinggi. Karena itu, dosen dan mahasiswa harus mendapatkan fasilitas yang memadai. Hal itu dikatakan Nasir di depan para praktisi dan pengelola Perguruan Tinggi Swasta sekitar Bali, Ahad (9/4) malam di Denpasar.

"Saya minta PTS di sekitar Bali ini memberikan fasilitas yang baik kepada dosen dan mahasiswa. Jangan satu PTS itu berikan fasilitas yang baik, PTS satunya lagi menjual ijazah atau abal-abal, ini yang justru menurunkan tingkat daya saing bangsa, jangan seperti itu," ucap Mohamad Nasir.

Menurut Nasir, dilihat dari peringkat daya saing tenaga kerjanya Indonesia masih berada di peringkat ke-29 dari 138 negara. Untuk level ASEAN saja, Nasir mengatakan, Indonesia jauh dari Singapura yang berada di peringkat ke-2 dan Malaysia di peringkat ke-6. Nasir menegaskan, tingkat daya saing ini harus terus ditingkatkan agar secara linier meningkatkan pendapatan.

Yang menarik menurut Nasir adalah Angka Partisipasi Kasar (APK) Indonesia yang sangat aneh. Dengan jumlah perguruan tinggi sebanyak 4.529, APK Indonesia berada pada angka 31,5 persen. Angka tersebut sudah digabung antara Kemristekdikti dengan Kementerian Agama, namun masih tetap jauh tertinggal dari Thailand 51,2 persen, Singapura 82,7 persen bahkan Korea dengan APK 98,4 persen. Padahal, jumlah perguruan tingginya mungkin lebih sedikit dibanding Indonesia.

"Saya minta PTS ikut membantu APK ini. Mindset zaman dahulu, PTS yang salah langsung berikan hukuman, pemberi kebijakan langsung instruksikan sanksi. Memang harus tegas, tapi kali ini kami ubah paradigmanya. Sekarang diubah menjadi pendampingan," tutur Nasir yang juga dosen Universitas Diponegoro itu.

Nasir menyontohkan, PTS yang terakreditasi C harus meningkat ke akreditasi B. Kopertis harus lakukan pendampingan. Sementara, PTS yang terakreditasi B harus meningkat ke A dengan tanggung jawab pendampingan di Ditjen Kelembagaan. Pendampingan ini menurutnya tahun lalu sudah mulai berhasil dan harus terus ditingkatkan.

Dua juga berpesan, bila ada PTS yang menghadapi masalah dapat melapor kepada Kopertis masing-masing wilayah. "Bila mentok laporannya, silakan laporkan kepada kami di pusat lewat prosedur yang benar," imbuh Nasir. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement