REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie bersama Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini dan Valina Singka Subekti memimpin sidang terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2017 di ruang sidang DKPP, Jakarta, Jumat (7/4).
DKPP memutuskan Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno melanggar kode etik penyenggaraan pemilihan umum dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Sumarno terbukti melanggar Pasal 10 huruf b Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.