DPR Minta Pemerintah Lebih Serius Tambah Wajib Pajak

Jumat , 07 Apr 2017, 19:00 WIB
Ilustrasi Bayar Pajak Online
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Bayar Pajak Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini sedang merancang aturan pajak baru untuk rumah/apartemen yang tidak ditempati atau disewakan. Rumah kategori tidak ditempati tetap akan kena pajak tambahan. Selain itu, selisih jual beli rumah/apartemen juga akan dikenai pajak keuntungan/capital gain tax.

Menanggapi rencana pemerintah itu, anggota komisi XI DPR RI, M. Sarmuji  meminta sebaiknya pemerintah lebih serius menambah pembayar pajak atau ekstensifikasi sebab jumlah pembayar pajak masih rendah.

Amnesti Pajak Rampung, Ekonom: Repatriasi Jangan Berhenti

"Penambahan jumlah wajib pajak memiliki makna yang lebih baik dibanding intensifikasi, karena memiliki lebih dan berkelanjutàn bahkan memiliki potensi bertumbuh dibandingkan intensifikasi," kata Sarmuji di Gedung Parlemen, Senayan, Jumat (07/4).

 

Sementara untuk intensifikasi, menurut politisi Golkar itu, sebaiknya pemerintah mengarahkan obyek pajak yang memang memiliki nilai tambah sehingga pajak yang dipungut tidak mengurangi aset milik wajib pajak.

Pada titik inilah, kata Sarmuji, yang harus dilakukan adalah mengejar mereka yang tidak patuh membayar pajak, yaitu mereka yang melakukan pelanggaran dan mereka yang melakukan penghindaran pajak. Sebab, pengenaan pajak pada objek pajak yang kurang tepat, justru akan memberatkan pembayar pajak.

"Jangan sampai rakyat yang sudah patuh membayar pajak merasa kehidupannya semakin berat," kata Sarmuji.