DPR Terus Perjuangkan UU Perbatasan

Sabtu , 08 Apr 2017, 00:11 WIB
 Petugas Pengamanan Perbatasan Indonesia-Malaysia Pos Saparan melakukan patroli rutin di kawasan Saparan, Bengkayang, Kalimantan Barat, Kamis (28/1). (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Petugas Pengamanan Perbatasan Indonesia-Malaysia Pos Saparan melakukan patroli rutin di kawasan Saparan, Bengkayang, Kalimantan Barat, Kamis (28/1). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Anggota DPR Komisi XI asal Dapil Kalbar, Sukiman mengatakan, saat ini telah dibentuk Tim Pengawas Pembangunan Daerah Perbatasan yang terdiri lintas komisi di DPR. Pembentukan Tim dilakukan dalam rangka memperjuangkan lahirnya UU Perbatasan.

"Pada saat penutupan masa sidang, DPR sudah menyepakati pembentukan tim tersebut dan hal ini disepakati seluruh lintas komisi. Tujuannya memperjuangkan Undang-Undang tentang Perbatasan," ujarnya di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat.

Sukiman menjelaskan dorongan agar ada UU Perbatasan sangat beralasan karena di Indonesia ada 14 provinsi, 41 kabupaten dan sekitar 200-an kecamatan yang berbatasan langsung dengan negara lain.

''Saya minta Undang-Undang Perbatasan menjadi insiatif serta prioritas untuk disahkan,'' katanya. ''Provinsi DKI Jakarta DI Yogyakarta, Aceh dan Papua saja punya hak khusus. Kenapa 14 provinsi ini tidak diberikan hak yang sama.''

Pembangunan kawasan perbatasan tentu secara terus menerus dan lebih gencar agar mampu mengangkat potensi ekonomi dan mensejahterakan masyarakat di kawasan tersebut "Kementerian terkait iitu mestinya bisa mengurusi akar masalah di perbatasan. Yakni tingkat kesejahteraan yang minim, akses infrastruktur, keterpencilan dan kebodohan," kata dia.

 

Sumber : Antara