DPR: Selama Belum Penuhi UU, Reklamasi Jangan Dilanjutkan

Jumat , 07 Apr 2017, 12:00 WIB
Kelompok nelayan dan mahasiswa yang menolak reklamasi di Teluk Jakarta di depan kantor PTUN Jakarta saat menyidangkan gugatan reklamasi, Kamis (16/3).
Foto: Republika/Muhyiddin
Kelompok nelayan dan mahasiswa yang menolak reklamasi di Teluk Jakarta di depan kantor PTUN Jakarta saat menyidangkan gugatan reklamasi, Kamis (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kajian reklamasi untuk menentukan apakah berbagai hal sudah memenuhi dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah poin penting untuk menentukan apa langkah selanjutnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron menyatakan, diharapkan berbagai pihak tetap komitmen yaitu selama tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka disepakati untuk tidak melanjutkan proyek reklamasi.

Sedangkan Tim Panja Reklamasi Komisi IV DPR juga sudah mengunjungi sejumlah lokasi reklamasi pantai seperti di Teluk Jakarta dan juga di Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan. Salah satu hal yang menjadi masukan bagi Panja Reklamasi antara lain adalah terkait dengan kajian terhadap sumber urukan yang dinilai jumlahnya tidak sedikit untuk berbagai proyek reklamasi tersebut.

Sebelumnya, Komisi IV DPR RI mengapresiasi kinerja yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengawasi dan menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

"Kami sudah instruksikan kepada kepada kementerian dalam hal ini KKP dan KLHK. Setelah kami lihat di lapangan, ternyata mereka memang bekerja, dan hal itu kami apresiasi," kata Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo, Jumat (7/4).

Ia menambahkan, setelah dilakukan rapat berkali-kali, Kementerian KP dan LHK telah menunjukkan kerja yang sangat optimal. Ia mengatakan bahwa belum lama ini ada keputusan pengadilan tentang dimenangkannya gugatan kepada masyarakat yang sejalan dengan keinginan DPR yang sejak awal minta agar reklamasi dihentikan sampai memenuhi syarat perundang-undangan.

Edhy mengingatkan DPR menginginkan pembangunan yang tersinergi sesuai dengan aturan dan tidak ada yang saling merugikan. Ia menyatakan bahwa DPR tidak membenci pengusaha, tetapi pengusaha harus mengikuti aturan dan memikirkan nasib masyarakat di sekitarnya.

"Kami ingin ini dihentikan total dahulu, sampai semuanya jelas. Yang kami inginkan agar bisa kondusif, dan saling menguntungkan. Satu tahun setelah kami memberikan perintah penghentian. Namun, penggusuran secara masif masih terjadi. Kalau kita bicara reklamasi secara umum, tidak ada yang haram dalam reklamasi, selama aturannya dilaksanakan secara teknis sesuai undang-undang," katanya.

Sumber : Antara