DPR: KPU-Bawaslu Jangan Coba Main-Main

Kamis , 06 Apr 2017, 23:53 WIB
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali (kanan) membacakan laporan hasil proses fit and proper test KPU-Bawaslu pada Rapat Paripurna masa persidangan IV tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali (kanan) membacakan laporan hasil proses fit and proper test KPU-Bawaslu pada Rapat Paripurna masa persidangan IV tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, mengingatkan tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu terpilih dapat bekerja secara sungguh-sungguh dan tidak bermain-main di wilayah yang tidak netral. "Kami menaruh harapan kepada anggota KPU dan Bawaslu yang baru, memiliki integritas tinggi serta komit untuk menyelenggarakan pemilu secara demokratis," kata Taufik Kurniawan di Gedung MPR/DPR/DPD RI,

Jakarta, Kamis.

Menurut Taufik, anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 dituntut bersikap independen agar tidak bermain-main di wilayah yang tidak netral, seperti ikut-ikutan mendukung tim kampanye dari salah satu calon presiden atau calon anggota legislatif. Anggota KPU dan Bawaslu, kata dia, harus daat bersikap secara tegas dan menjaga jarak yang sama pada semua peserta pemilu.

Taufik juga melihat, dengan semakin kompleksnya penyelenggaraan pemilu tahun 2019, maka potensi praktik politik uang semakin tinggi. "Apalagi, saya melihat banyak caleg (calon anggota legislatif) yang sikapnya pragmatis," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Taufik juga mengingatkan anggota KPU terpilih untuk menyiapkan diri menghadapi tugas-tugas yang akan dijalaninya, termasuk verifikasi partai politik. Menurut dia, pada RUU Pemilu yang akan segera disetujui menjadi undang-undang, verifikasi faktual partai politik hanya dilakukan terhadap partai politik yang baru mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Tapi jika UU Pemilu nantinya diuji materi dan Mahkamah Konstitusi mengabulkannya, maka KPU harus siap melakukan verifikasi faktual untuk semua parpol peserta pemilu. Ini memerlukan kerja keras dan sangat rumit," katanya.

Sumber : Antara