PKS Setujui RUU Sistem Perbukuan dengan Catatan

Kamis , 06 Apr 2017, 01:57 WIB
Ledia Hanifa
Foto: ist
Ledia Hanifa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Perbukuan dengan beberapa catatan, sebelum dilanjutkan di pembahasan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Hal itu sebagaimana dibacakan oleh Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia dalam penyampaikan Pendapat Akhir Mini Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI terhadap RUU Sistem Perbukuan di Ruang Komisi X DPR RI saat Rapat Kerja dengan Mendikbud Muhadjir Effendy, dan beberapa kementerian terkait terhadapnya.

“PKS menyatakan Menyetujui dengan Catatan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perbukuan untuk dilanjutkan ke Pembahasan Tingkat II  untuk disahkan menjadi Undang – Undang dalam rapat paripurna,” kata Ledia saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (4/4).

Beberapa catatan disampaikan Fraksi PKS dengan pertimbangan beberapa hal. Di antaranya adalah, FPKS berpendapat bahwa RUU Sistem Perbukuan harus menjamin masyarakat memeroleh buku bermut, mura, dan merata, tanpa diskriminasi, serta menjamin kemudahan akses terhadap buku bermutu dan informasi perbukuan.

Selain itu, RUU Sistem Perbukuan, harus menjamin masyarakat penyandang disabilitas untuk memperoleh kemudahan membaca buku sesuai dengan kebutuhannya. Menurut Ledia, PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perbukuan harus menjamin masyarakat di daerah terdepan, terluar, tertinggal, komunitas adat terpencil. Kemudian juga bagi mereka yang mengalami bencana untuk memperoleh layanan akses Buku secara mudah dan murah

“Atas dasar pertimbangan itu, Fraksi PKS, memberikan 2 (dua) catatan persetujuan terhadap RUU Sistem Perbukuan ini. Pertama, menurut FPKS, RUU Sistem Perbukuan ini belum mendetail dan tegas menjamin ketersedian buku yang bermutu, murah, dan merata,” kata dia.

Ledia mengatakan RUU ini belum mendetail karena belum diaturnya pengurangan beban pajak dalam produksi dan penerbitan buku, belum adanya lembaga independen yang menjamin konten buku yang berkualitas, serta belum adanya kepastian terkait mekanisme distribusi buku hingga  sampai ke pelosok negeri.

Kedua, menurut Ledia, RUU Sistem Perbukuan ini belum memberi jaminan akses kemudahan dan ketersediaan buku  bagi masyarakat  khususnya penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhannya.  Antara lain, belum diaturnya mengenai ketersedian buku bagi tuna netra (buku braille) dan  tuna rungu (buku audio).