DPR Dukung Percepatan Industri Farmasi

Sabtu , 01 Apr 2017, 08:49 WIB
Perawat memeriksa perlengkapan obat yang tersedia di gudang farmasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soekardjo Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (17/1).
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Perawat memeriksa perlengkapan obat yang tersedia di gudang farmasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soekardjo Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (17/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Iqbal mendukung upaya pemerintah terhadap percepatan perkembangan industri farmasi dan alat-alat kesehatan (alkes) menuju kemandirian. "Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres No 6 tahun 2016 tentang Percepatan Perkembangan Industri Farmasi dan Alkes menunjukkan Pemerintah memberikan perhatian pada industri tersebut," kata Muhammad Iqbal melalui pernyataan tertulisnya, Sabtu (1/4).

Menurut Iqbal, dengan diterbitkannya Inpres No 6 tahun 2016, Pemerintah memberikan kesempatan kepada badan usaha milik negara (BUMN) maupun para pengusaha di bidang industri farmasi dan alkes dalam memproduksi obat-oabatan dan vaksin dengan memanfaatkan bahan baku dari dalam negeri. Melalui inpres percepatan perkembangan industri farmasi dan alkes ini, kata dia, diharapkan dapat mendorong BUMN maupun pengusaha di bidang industri tersebut dapat memanfaatkannya untuk menjadi lebih mandiri dan memiliki daya saing.

"Saya yakin jika inpres ini dapat diimplementasikan dengan baik sesuai arahan Presiden maka ke depannya Indonesia dapat mandiri di bidang farmasi dan alkes, sekaligus dapat mengurangi ketergantungan impor terhadap obat-obatan, vaksin, dan alkes," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Inpres No 6 tahun 2016 berisi beberapa hal penting. Pertama, menjamin ketersediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagai upaya peningkatan pealyanan kesehatan dalam rangka Jaminan Kesehatan Nasional. Kedua, meningkatkan daya saing industri farmasi dan alat kesehatan di dalam negeri dan ekspor. Ketiga, mendorong penguasaan teknologi dan inovasi dalam bidang farmasi dan kesehatan. Keempat, mempercepat kemandirian dan pengembangan produksi bahan baku obat, obat, dan alat kesehatan untuk pemenuhian kebutuhan dalam negeri dan ekspor serta memulihkan dan meningkatkan kegiatan industri/utilisasi kapasitas industri.

Sumber : antara