'Alih Pemanfaatan LPP RRI Cimanggis Jangan Ganggu Eksistensi RRI'

Kamis , 30 Mar 2017, 16:15 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhitio Rizaldy.
Foto: dpr
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhitio Rizaldy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhitio Rizaldy berharap alih pemanfaatan lahan Lembaga Penyiran Publik (LPP) RRI di Cimanggis untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) tidak mengganggu eksistensi dari lembaga penyiaran publik itu. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi I dengan LPP RRI, Kementerian agama, dan Kementerian Komunikasi dan informasi di ruang rapat Komisi I DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (29/3).

 

“Kami ingin alih pemanfaatan lahan RRI itu untuk pembangunan UIII tidak mengganggu eksistensi RRI. Artinya jika lahan tersebut ingin digunakan, maka lahan penggantinya harus jelas terlebih dahulu. Jangan sampai sudah dialih manfaatkan tapi kemudian lahan penggantinya tidak dianggarkan, sementara disana ada pemancar yang menyiarkan siaran ke seluruh Indonesia. Ini bisa berbahaya dan mengganggu publik juga,” ujar anggota Komisi I Bobby Adhitio Rizaldy.

 

Bobby mengatakan soal pengambil alihan ini sejatinya merupakan kewenangan mutlak dari pemerintah. Sebab, yang dialih pemanfaatannya juga merupakan tanah negara dan untuk negara juga. Namun mengingat LPP RRI merupakan lembaga penyiaran publik yang notabene berhubungan langsung dengan publik atau masyarakat luas, kata Bobby maka menjadi tanggung jawab Komisi I sebagai mitra kerja LPP RRI untuk memastikan bahwa stasiun radio pertama di Indonesia dapat terus eksis menjalankan seluruh program dan rencananya. Komisi I DPR RI berharap pemerintah mengkordinasikan dengan lembaga-lembaga terkait dan menyampaikannya kembali pada komisi I sebelum alih pemanfaatan lahan RRI itu berlangsung.