Senin 27 Mar 2017 07:00 WIB

Bahaya Laten Kejahatan Seksual pada Anak

Anak jalanan jadi kelompok yang rentan tindak kejahatan seksual
Foto: ant
Anak jalanan jadi kelompok yang rentan tindak kejahatan seksual

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh : Irene Maulidha *)

Child sexual abuse atau CSA, adalah eksploitasi seksual atau serangan seksual yang dilakukan seorang anak kepada anak-anak lain selama pihak yang menjadi korban tidak menginginkan atau tidak mengetahui maksud perbuatan tersebut.

Biasanya, eksploitasi seksual itu dilakukan ke individu yang belum mencapai usia 18 tahun dengan menggunakan kekuasaan, kekuatan, dan bersifat memaksa. Ekspoloitasi seksual itu bisa berbentuk kontak fisik, non fisik, dan korban tidak menginginkannya atau tidak memahami maksud perbuatannya.

Di sinilah urgensinya edukasi dini kepada anak-anak dan orangtua terkait bentuk-bentuk pelecehan seksual, karena seringkali peristiwa CSA tidak terungkap lantaran korban tidak memahami apa yang menimpanya itu sebagai bentuk CSA. Terlebih, perkembangan kognitif yang belum matang untuk memahami hal tersebut. Bahkan dalam banyak kasus, seringkali penulis temui korban yang awalnya tidak menyadari bahwa dirinya pernah menjadi korban CSA.

Huraerah (2007) menyatakan, kata-kata porno, sentuhan fisik, gambar visual, eksibisionis, incest, perkosaan, adalah bentuk CSA selama yang menjadi objeknya adalah anak-anak dan dilakukan demi kesenangan seksual pelaku. Komisi Nasional Perlindungan Anak (2005) menyatakan, prostitusi anak dan pornografi anak juga termasuk bentuk CSA.

Dominguez, Nelke, dan Perry (2001) mengklasifikasikan, CSA dalam dua bentuk utama yaitu bentuk fisik yang meliputi sentuhan pada organ genital anak, memaksa anak untuk menyentuh organ genital orang lain, masturbasi pada anak, maupun vaginal seks, anak seks, dan oral seks.

Adapun CSA tanpa kontak fisik, meliputi pornografi anak, menunjukkan atau mendengarkan material pornografi, voyeurism, dan ekshibisionis. Finkelhor mengungkapkan bahwasanya CSA memiliki tiga pola utama, yaitu eksploitasi seksual, stimulasi erotis, dan pelecehan aspek seksualitas anak.

Saraswati (2008) mengemukakan, tahapan dalam proses terjadinya dan terungkapnya peristiwa CSA sebagai berikut: Perjanjian. Tahap pelaku menjanjikan sesuatu pada korban berupa permen, permainan, uang, dan hal lainnya yang bisa menarik perhatian anak.

Rahasia. Tahap pelaku memerintahkan dan meminta korban agar berjanji tidak menceritakan kepada siapapun mengenai peristiwa CSA yang dialaminya. Hal ini seringkali disertai dengan adanya ancaman kekerasan fisik, sehingga membuat anak merasa takut dan bersalah jika melanggar perjanjian tersebut.

Pengungkapan. Hal ini sering terjadi secara tidak disengaja, misal teriakan korban saat CSA terjadi, memberikan perlawanan, menderita sakit, ataupun kehamilan.

Peran aktif orangtua atau orang dewasa di sekitar anak menjadi terasa sangat penting untuk bisa mengamati perubahan-perubahan yang dialami anak pasca-terjadinya CSA. Hal tersebut akan sangat membantu untuk bisa mendapatkan treatment sejak dini. Penting kiranya untuk mengetahui apa saja yang kemudian bisa terjadi sebagai efek peristiwa CSA.

Galles (2007) menyatakan bahwa konsekuensi dari sebuah tindakan CSA dapat berupa rasa harga diri yang rendah, ketidakmampuan bermain dengan teman sebaya, gangguan belajar, depresi, kecemasan berlebihan, gangguan identitas disosiatif, dan resiko bunuh diri.

Ketakutan dekat pada orang tertentu, gangguan tidur, lari dari rumah, menderita penyakit seksual, dan kehamilan, juga merupakan efek dari CSA seperti yang dikemukakan Saraswati (2008). Efek lainnya seperti menurunnya prestasi akademik, gangguan emosi, obsesif kompulsif, paranoid, PTSD, regresi, gangguan makan, social withdrawal, perilaku seksual yang tidak wajar, bahkan munculnya ketertarikan pada aspek sesual yang tidak sesuai dengan perkembangan usianya, semua itu juga akibat dari peristiwa CSA.

Peristiwa CSA juga dapat mempengaruhi kesehatan fisik dan kemampuan hidup korban (social life skill) pada masa yang akan datang. Hal tersebut dikemukakan Rusmil (2007) yang menyatakan bahwa anak-anak yang menderita kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan seksual dapat menghadapi risiko usia yang lebih pendek, kesehatan fisik yang buruk, dan ketidakmampuan untuk menjadi orangtua yang efektif.

Psikoseksual adalah aspek mental maupun somatik dalam pembahasan yang luas mengenai seksualitas manusia dan merupakan ciri proses mental yang berasal dari perkembangan seksual. Sadarjoen (2005) menyatakan, psikoseksual sebagai manifestasi seksualitas manusia yang berlangsung sepanjang siklus kehidupannya.

Freud menyatakan, bahwa konflik seksual merupakan manifestasi dari mekanisme psikologis dalam kehidupan manusia sebagai individu yang berlangsung sejak masa kecil. Deviasi seksual, seperti pedophilia, merupakan hasil kombinasi dari peran beberapa faktor, yaotu konstitusional biologis, kecelakaan lingkungan seperti pelecehan seksual, dan pengalaman internal asadar yang dipengaruhi trauma psikologis pada masa lalu dan mempengaruhi dinamika intrapsikisnya. Rangsangan seksual pada masa kanak-kanak akan memberikan makna yang berbeda pada masing-masing anak.

Sangat miris, ketika efek-efek tersebut harus dialami oleh anak-anak, individu yang masih dalam tahap perkembangan, individu yang belum mencapai kematangan, individu yang harusnya berada di bawah perlindungan orangtua dan orang dewasa di sekitarnya.

Terlebih dengan risiko yang mungkin akan dihadapinya di masa mendatang. Oleh karenanya, pengungkapan tentang peristiwa CSA sangat penting untuk segera dilakukan guna bisa merumuskan upaya-upaya penanganan psikologis yang tepat. Hal ini karena terkait dengan perkembangan psikoseksual korban CSA. Bagaimanapun juga, pengabaian terhadap kejadian CSA akan sangat beresiko menimbulkan gangguan psikoseksual di masa mendatang. Bahkan besar kemungkinan, para korban CSA yang tidak mendapatkan penanganan psikologis akan menjadi pelaku CSA di masa mendatang.

Untuk memutus lingkaran setan CSA maka negara dan pihak-pihak terkait harus senantiasa proaktif untuk memberikan sosialisasi dan penyuluhan tentang bentuk-bentuk CSA dan efek yang menyertainya. Peran orangtua dan kelurga pun dituntut maksimal. Jangan bersikap acuh atau mengabaikan terhadap sekecil apapun perubahan yang ditunjukkan anak-anak. Konsep pendidikan seksual pada usia dini pun harus segera ditetapkan. Pendidikan seksual yang sesuai adat dan norma ketimuran yang berlaku di masyarakat berdasarkan nilai-nilai keagamaan.

Setiap korban CSA harus diberi pendampingan psikologis, terutama ketika memasuki usia pubertas. Hal itu diharap mampu meminimalisir kemungkinan faulty learning yang dilakukan korban CSA yang bisa memicu menjadikannya pelaku CSA di masa mendatang. Proses penegakan aturan hukum pun harus mampu dimodifikasi sedemikian rupa untuk bisa memberikan rasa nyaman dan aman bagi anak-anak korban CSA sehingga traumatik yang timbul tidak semakin parah. Produk-produk hukum juga harus tegas memberi sanksi bagi para pelaku CSA, karenanya Negara harus hadir dalam hal ini.

Paling utama adalah peran pihak keluarga. Mereka harus menjadi pihak pertama yang memberi dukungan sosial pada anak korban CSA secara proporsional. Dengan itu, diharapkan anak-anak korban CSA tetap mampu melewati setiap tahap perkembangan psikologisnya secara optimal. Semoga lingkaran setan CSA bisa segera diputuskan, minimal dimulai dari keluarga kita sendiri. Wallahu a’lam.

*) Alumni Fakultas Psikologi UNM, Makassar

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement