DPR: Minimal 66 Persen Anggaran Kemenkes untuk Kepentingan Publik

Selasa , 21 Mar 2017, 16:54 WIB
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf.
Foto: dpr
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengapresiasi realisasi anggaran Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2016 yang mencapai 94,85 persen. Namun, dia mengingatkan Kemenkes atas amanat Pasal 171 Ayat (3) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

“Sekurang-kurangnya 2/3 dari anggaran kesehatan harus dipriortaskan untuk kepentingan publik terutama untuk penduduk miskin, usia lanjut, dan anak terlantar,” kata Dede membacakan salah satu kesimpulan rapat kerja dengan Menteri Kesehatan Nila Moeloek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/3).

Komisi IX mendesak Pemerintah melalui Kemenkes segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tata cara alokasi pembiayan kesehatan sebagaimana diamanatkan pasal 172 ayat (2). Selain itu, lanjut Dede dalam kesimpulan raker pihaknya juga meminta Kemenkes mendesak Pemerintah Daerah untuk memenuhi seluruh hak-hak normatif tenaga kesehatan honorer dan tenaga kesehatan sukarela sebagaimana diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Komisi IX DPR meminta Kementerian Kesehatan RI berkerjasama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pemetaan kebutuhan tenaga kesehatan di setiap daerah.

 

Terkait Program Wajib Dokter Spesialis (WKDS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No 4 Tahun 2017 Komisi IX mendukung dan meminta Kementerian Kesehatan RI untuk memastikan sarana prasarana di daerah yang menjadi tempat peserta WKDS siap sesuai dengan standard yang telah ditentukan.

 

Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan kesehatan haji tahun 2017 dimana jumlah Jemaah Haji Indonesia menjadi 221 ribu orang, Kemenkes diminta memperhatikan dan memeriksa kesehatan calon jamaah haji Indoneisa termasuk biaya yang dibebankan kepada jamaah di luar ketentuan yang berlaku.

 

"Kami mendukung penambahan jumlah Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) sebanyak 465 orang dan meminta adanya pelibatan yang lebih intensif dari Anggota Komisi IX DPR dalam pengawasan penyelenggaraan kesehatan haji," kata dia.