Generasi Muda Perlu Edukasi Politik

Jumat , 10 Mar 2017, 14:52 WIB
Badan Keahlian (BKD) DPR RI menerima kunjungan mahasiwa yang tergabung dalam organisasi kemahasiswaan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Politeknik Negeri Jakarta.
Foto: dpr
Badan Keahlian (BKD) DPR RI menerima kunjungan mahasiwa yang tergabung dalam organisasi kemahasiswaan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Politeknik Negeri Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Keahlian (BKD) DPR RI Johnson Rajagukguk menerima kunjungan mahasiwa yang tergabung dalam organisasi kemahasiswaan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Politeknik Negeri Jakarta. Dalam kunjungan tersebut Johnson memberikan penjelasan terkait sistem tata negara serta tugas dan fungsi dewan serta mekanisme kerja DPR RI.

 

“Edukasi politik perlu ditingkatkan pada generasi muda saat ini, pasalnya sebagian besar generasi muda akan bersiap menjadi pemilih pada pemilu yang akan dilangsungkan nantinya. Melalui kunjungan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mahasiwa mengenai politik,” ujarnya di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3).

Johnson menuturkan, bentuk edukasi politik bisa didapat dari berbagai macam bidang, salah satunya dari persepektif hukum. Hal itu dirasa penting untuk mahasiswa agar bisa memahami kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Dengan adanya kegiatan kunjungan, kata dia, mahasiswa benar-benar memahami bagaimana sistem penyelenggaraan pemerintahan. Bukan semata-mata dari politiknya sendiri, tetapi juga dari sisi hukumnya, karena konstitusi negara berdasarkan hukum. Selama ini pemahaman mahasiswa mengenai DPR hanya sebatas saat pemilihan umum dan juga karena ada masalah-masalah terkait kinerja dan citra dewan.

 

Dalam acara yang dihadiri sekitar 160 mahasiswa ini Johnson juga menjelaskan edukasi politik penting diterapkan mengingat pemahaman terhadap konstitusi dan undang-undang baik secara politik maupun hukum  masih kurang. Selain itu Johnson juga menjelaskan mengenai masa persidangan yang ada di DPR, yang terbagi menjadi 5 kali masa persidangan.

Dalam masa persidangan dikenal dengan istilah masa sidang yang berarti DPR melakukan kegiatan di dalam gedung DPR, sedangkan masa reses adalah kegiatan yang dilakukan di luar masa sidang, seperti kunjungan kerja ke berbagai daerah untuk memantau dan mengawasi jalannya program pemerintah.

 

“Selama ini mereka paham tentang DPR hanya saat pilkada dan juga karena ada isu tertentu yang terakit dengan dewan, maka sekarang mereka bisa mengetahui bahwa DPR itu tidak seperti yang mereka ketahui secara sempit. Tetapi bagaimana secara luas kita sampaikan mengenai pelaksanaan fungsi dan tugas  dewan ini,” paparnya.