Selasa 28 Feb 2017 16:06 WIB

Membuat Mobil Autopilot Sendiri Legal Hukumnya

Rep: Gita Amanda/ Red: Winda Destiana Putri
Mobil Autopilot. Ilustrasi
Foto: Mashable
Mobil Autopilot. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa perusahaan sedang mengembangkan mobil autopilot. Namun prosesnya tak secepat yang bisa dibayangkan.

Beberapa pengemudi ambisius tak sabar akan hal itu, dan mencoba membuatnya sendiri. Ternyata membuat modifikasi mobil autopilot legal secara hukum.

Dilansir Mashable.com, siapapun dengan keterampilan dan tekad bisa mengikuti rencana Github untuk menggabungkan beberapa perangkat keras. Termasuk ponsel Android untuk menjalankan open-source software navigation, membuat kontrol semi otonom yang dikenal dengan "Neo".

Sistem ini hanya bekerja dengan mobil yang memilik sistem sensor khusus. Seperti Honda Cvic dan Acura ILX. Tapi setelah sistem terpasang di mobil, mobil akan mampu mengemudi secara otomatis seperti versi pertama Tesla Autopilot.

Namun masalah keamanan dari membuat sendiri mobil autopilot mendorong National Highway Traffic Safety (NHTSA) untuk terlibat. Badan ini meluncurkan sebuah investigasi menyelidiki Neo.

Namun seorang profesor di University of South Carolina Bryant Walker Smith menasihati NHTSA terkait hukum mobil otonom. Menurutya itu adalah hak setiap pemilik mobil membuat perubahan pada mobil mereka. Pemerintah memiliki kewenangan mengatur peredaran perangkat di pasaran terkait itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement