Anggota DPR Serukan Freeport Patuhi Amanat UU Minerba

Senin , 20 Feb 2017, 19:48 WIB
Kota Tembagapura yang indah dan dingin tempat para pekerja tambang PT Freeport Indonesia tinggal. Segala fasilitas tersedia di kota kecil ini.
Foto: Republika/Maspril Aries
Kota Tembagapura yang indah dan dingin tempat para pekerja tambang PT Freeport Indonesia tinggal. Segala fasilitas tersedia di kota kecil ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI, Adian Napitupulu, mengatakan amanat Undang-Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Batubara dan Mineral harus dipatuhi oleh berbagai pihak termasuk perusahaan besar seperti Freeport. Ia mengatakan keberanian dan konsistensi pemerintah untuk tegas menegakkan UU No 4/2009 dinilainya akan menunjukkan siapa sesungguhnya yang menjadi tuan atas seluruh sumber daya alam.

''Semuanya akan memperlihatkan siapa yang sesungguhnya berdaulat di bawah tanah, di atas tanah bahkan di udara Republik Indonesia,'' kata Adian, dalam rilisnya seperti dikutip dari Antara, Senin (20/2).

Adian mengatakan pemerintah harus tegas menegakkan UU No.4/2009 antara lain terkait dengan divestasi saham 51 persen, perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam proses produksi, membangun smelter, perpajakan, dan bernegosiasi dengan investor dalam batas wajar yang saling menguntungkan.

Adian menegaskan, Indonesia tidaklah menolak atau anti-investor asing, tetapi yang diinginkan adalah sama seperti harapan semua bangsa, yaitu berbagi dengan adil. "Jika Freeport tidak mau bersikap adil setelah 48 tahun mendapatkan keistimewaan yang menguntungkan, maka tidaklah salah jika sekarang pemerintah bersikap tegas," katanya.

Dia berpendapat bahwa pilihan Freeport adalah antara patuh dan menghormati UU Minerba yang dibuat bersama pemerintah dan DPR serta peraturan lainnya di bahwa UU tersebut. Bila perusahaan tersebut keberatan, kata Adian, maka pilihan kedua adalah segera berkemas dan mencari tambang emas di negara lain.

Sumber : Antara