Senin 13 Nov 2017 14:02 WIB

Menpora Yakin Pembubaran Satlak Prima Bisa Perbaiki Prestasi

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Israr Itah
Menpora Imam Nahrawi, Menko PMK Puan Maharani dan ketua umum KONI Pusat Tono Suratman.
Foto: Fitriyanto/REPUBLIKA
Menpora Imam Nahrawi, Menko PMK Puan Maharani dan ketua umum KONI Pusat Tono Suratman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menggelar rapat internal bersama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Olimpiade Indonesia, dan Panitia Pelaksana Asian Games 2018 (INASGOC). Rapat tersebut memastikan tentang percepatan peningkatan prestasi atlet, pasca diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.

"Pertemuan hari ini ingin memastikan bahwa perubahan perpres adalah untuk mempercepat dan memenuhi target prestasi, sehingga jangan sampai prestasi ini terhalang oleh pesoalan birokrasi maupun regulasi," ujar Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Imam Nahrawi ketika ditemui usai rapat di Kantor Wakil Presiden, Senin (13/11).

Perpres No 95 Tahun 2017 diterbitkan pada 19 Oktober 2017 lalu. Terbitnya perpres ini menandai secara resmi dibubarkannya Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) oleh pemerintah. Pembubaran ini guna memangkas jalur birokrasi yang belakangan dianggap berbelit-belit, sehingga menghambat peningkatan prestasi atlet.

Imam mengatakan, setelah Satlak Prima bubar maka tanggung jawabnya dialihkan kepada KONI untuk membantu pengawasan dan pendampingan dalam proses pelatihan setiap cabang olahraga. Imam menambahkan, pemenuhan akomodasi dan uang saku kepada seluruh atlet tidak akan berhenti meskipun ada perubahan perpres.

"Meskipun (Satlak) Prima sudah bubar, untuk 2018 dipastikan anggaran bisa berjalan di awal tahun termasuk alat-alat latihan, alat tanding juga dilaksanakan lelang pra-DIPA sehingga dipastikan tidak ada keterlambatan lagi," kata Imam.

Perpres No 95 Tahun 2017 ini menebalkan keputusan pencabutan Perpres No 15 Tahun 2015 yang menjadi dasar hukum pembentukan Satlak Prima. Ada dua hal yang paling mendasar terkait diterbitkannya Prepres No 95 Tahun 2017 terutama dengan penyaluran uang negara dari Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk kebutuhan prestasi atlet nasional. 

Selama ini penyaluran keuangan prestasi dan kebutuhan atlet nasional melibatkan Satlak Prima sebagai pihak ketiga dan otoritas yang memvalidasi para atlet. Dengan Perpres baru ini, hierarki birokrasi keuangan atlet menjadi lebih pendek. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement