Kamis 19 Oct 2017 17:21 WIB

Kemenpora Minta Kasatlak Prima Jadi Penasihat KONI

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Israr Itah
Ahmad Sutjipto
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ahmad Sutjipto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menjanjikan posisi Dewan Penasihat di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kepada Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Achmad Sutjipto. Tawaran  itu, sebagai pengganti setelah pembubaran Satlak Prima.

Sekretaris Kemenpora Gatot Dewa Broto mengatakan, jabatan baru Achmad sudah disampaikan saat rapat khusus Perpres Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla, Rabu (18/10). "Untuk mengapresiasi Pak Tjip atas kinerjanya selama di Satlak," kata dia usai konfrensi pers di Jakarta, Kamis (19/10).

Gatot menerangkan, bukan cuma posisi Tjipto yang akan ditempatkan di KONI. Di internal kementeriannya, terutama pada Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi, saat ini sedang menginventaris pengurus lain di Satlak Prima agar dilimpahkan ke KONI atau keolahragaan lain. 

Gatot mengatakan, harus diakui beberapa nama di Satlak Prima masih pantas mengurusi prestasi olahraga. Tapi Gatot tak menjanjikan semua pengurus diberi posisi pengganti. Beberapa, kata dia, ada yang sudah dipastikan diberhentikan. 

"Pak Tjip skuadronnya banyak. Tidak mungkin diboyong semua," ujar dia.

Jika menengok komposisi pengurus Satlak Prima, ada sekitar 70-an personel. Masa kepemimpinan Tjipto dimulai sejak 2015 sampai 2019. Dia dibantu empat wakil ketua umum. Salah satunya Staf Khusus Menpora Imam Nahrawi yang juga mantan pebulu tangkis dunia Taufik Hidayat. Tiga wakil lainnya, kebanyakan dari eksternal KONI.

Tjipto juga dibantu oleh Dewan Prima yang terdiri dari sembilan nama. Dua di antaranya, para pejabat eselon satu dan dua di Kemenpora. Tujuh lainnya, dari eksternal KONI dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Dalam struktur kepengurusan Tjipto, juga ada dari kalangan olahragawan dan wartawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement