Selasa 13 Sep 2016 20:15 WIB

UU Sistem Keolahragaan Nasional Harus Memuat Dana Pensiun Atlet

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Muhammad Hafil
Peraih medali emas Olimpiade 2016, Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir mendapat bonus Rp 1 miliar dari Djarum Foundation, Kamis (1/9) malam.
Foto: PBSI
Peraih medali emas Olimpiade 2016, Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir mendapat bonus Rp 1 miliar dari Djarum Foundation, Kamis (1/9) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Anggota Komisi X DPR RI Dadang Rusdiana menilai, dana pensiun untuk atlet berprestasi sangat diperlukan. Hal itu sebagai motivasi bagi atlet yang berprestasi di level internasional.

''Selama ini kan hampir tidak ada penghargaan terhada atlet yang mampu mengharumkan bangsa ini,'' kata Dadang, saat dihubungi, Selasa (13/9).

Menurut politikus Hanura tersebut, berbagai cara yang konstruktif harus dilakukan untuk mendorong anak bangsa ini berprestasi.

Jadi, lanjut dia, kedepan tidak ada lagi kehawatiran bagi para anak bangsa yang ingin fokus pada dunia olahraga.

Ia menilai, sekarang pemerintah sudah mulai memperhatikan atlet berprestasi dengan memberikan bonus, sekaligus memberikan tunjangan hari tua pada peraih medali olimpiade.

''Tinggal nanti dikuatkan dalam peraturan perundang-undangan. Kita mendorong ke arah olahraga prestasi denga pendekatan profesional,'' ujar dia.

Apa yang dilakukan pemerintah, Dadang menuturkan, merupakan sebuah langkah pemerintah yang patut diapresiasi. Karena itu, nanti pemerintah dan DPR ( dalam hal ini komisi x) harus memasukan ini dalam revisi UU Sistem Keolahragaan Nasional.

Sebab, dana pensiun pasti akan dibebankan kepada APBN, maka tentunya harus dimasukan aturannya pemberian bonus dan tunjangan hari tua ini. ''Atau Kita menyusun UU khusus tentang atlet, yang didalamnya mengatur hal tersebut,'' ucap Dadang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement